Diduga Lakukan Pembohongan Publik, Cabup Ipong Dilaporkan ke Bawaslu

Diduga Lakukan Pembohongan Publik, Cabup Ipong Dilaporkan ke Bawaslu Ketua DPC Ponorogo Bambang Yuwono bersama Tim Pemenangan saat melaporkan dugaan pembohongan publik di Bawaslu.

PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Pernyataan salah satu paslon di Pilbup Ponorogo terkait tidak adanya pasca debat kedua pada 19 November lalu, berbuntut panjang. Hal itu lantaran, Cabup Ipong Muchlissoni diduga sudah melakukan pembohongan publik.

Dengan membawa sejumlah bukti rekaman video dan pemberitaan dari sejumlah media online, Ketua DPC PDIP Ponorogo Bambang Yuwongo bersama Sekretaris Tim Pemenangan Paslon 01 melaporkan hal tersebut ke Bawaslu, Kamis (26/11/20).

Dalam keterangannya, Bambang Yuwono mengatakan kehadirannya di bawaslu guna melaporkan salah satu paslon, yakni Ipong Muchlissoni terkait pernyataanya dalam debat ke II yang menyebut bahwa itu tidak ada.

"Dalam pernyataan Cabup Ipong Muchlissoni menyebut dengan gamblang dan jelas bahwa penghargaan mulai tahun 2017 itu sudah tidak ada. Hal ini sudah termasuk pembohongan publik," kata Bambang Yuwono kepada awak media.

Bambang Yuwono menyayangkan ucapan Ipong Muchlissoni, karena sebagai seorang calon pemimpin seharusnya memberikan berita atau fakta kepada masyarakat. Tapi pada kenyataanya justru memberikan pernyataan yang salah.

Hal senada juga diungkapkan Sekretaris Tim Pemenangan 01, Engky Bastian. Ia juga menyayangkan pernyataan Ipong Muchlissoni dalam debat ke II yang menyebut bahwa sudah tidak ada sejak tahun 2017. Padahal, kabupaten tetangga, yakni Pacitan pada tahun 2019 masih meraih .

"Maka dari itu, kita laporkan hal tersebut ke bawaslu karena sudah jelas melakukan dugaan pembohongan publik. Pada kenyataanya hingga sampai sekarang, website Kementerian LH masih ada untuk . Apalagi pernyataan tersebut seolah ditutupi oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup," jelasnya.

"Kita berharap agar laporan tersebut diterima dengan baik dan mudah-mudahan bawaslu tidak masuk angin lagi, karena beberapa kali laporan terhenti di bawaslu," imbuhnya.

Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Ponorogo Marji Nurcahyo membenarkan bahwa hari ini menerima laporan dari masyarakat. 

"Sudah diterima oleh staf dan nanti dalam 2 hari mendatang akan dilakukan kajian awal untuk pemenuhan syarat formil materiilnya dan dugaan pelanggarannya. Apabila syarat formil dan materil sudah terpenuhi, maka bisa untuk ditindaklanjuti untuk diregister dan rapat Gakumdul yang melibatkan kepolisian, kejaksaan, dan bawaslu," tukasnya. (nov/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO