BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Paguyuban Pemuda Bangkalan (PPB) mendatangi Dinas Pertanian dan DPRD Bangkalan, Senin (23/11/2020). Mereka mempertanyakan soal amburadulnya harga dan stok pupuk di Bangkalan.
Zubairi, Koordinator Aksi, dalam tuntutannya meminta agar Dinas Pertanian Bangkalan dapat menyelesaikan persoalan pupuk, dapat mengontrol harga, dan menyediakan stok pupuk yang variatif. Pihaknya juga minta dinas pertanian mencari solusi terhadap distribusi pupuk yang tidak merata, dan mahalnya harga sehingga tidak sesuai dengan Permentan Nomor 10 Tahun 2020.
BACA JUGA:
- Masuk Musim Tanam April-September 2024, Petrokimia Gresik Siapkan Ratusan Ribu Ton Pupuk Bersubsidi
- Peroleh 7 Kursi DPRD, PDIP 'Pede' Usung Mahfud sebagai Cabup Bangkalan di Pilkada 2024
- Ini Caleg yang Diprediksi Lolos Sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bangkalan Periode 2024-2029
- Wow, Partisipasi Pemilih di Bangkalan pada Pemilu 2024 Capai 98,09%, PKB Pastikan Jatah Ketua DPRD
"Tuntutannya meratakan harga pupuk karena di bawah tidak sama, harga di petani ada yang berkisar Rp 130-140 ribu, khususnya di Geger dan Katol Barat, serta distribusi dan stok tidak merata," kata Zubairi.
"Hal ini juga terkait distribusi, ada yang dapat pupuk, ada yang tidak dapat, bahkan ada yang mendapatkan lebih, ini ada yang bermain," sambungnya.
Kepala Dinas Pertanian Bangkalan, Ir. Punguh Santoso saat menemui para pengunjuk rasa mengatakan, bahwa permasalahan distribusi pupuk tidak hanya terjadi di Bangkalan saja, namun hampir di seluruh kabupaten/kota Jawa Timur.
"Penyebab kelangkaan pupuk satu di antaranya karena kuli yang ada di gudang terbatas, dan sudah terselesaikan. Di hari Kamis (19/11/2020) sudah ada pengiriman pupuk urea 449 ton, phonska 42 ton, dan pada Jumat yang akan datang akan ada urea 374 ton serta pengiriman SP-35 102 ton," ucapnya.
"Hanya kendalanya teknis saja, untuk pengangkutan (kuli) ke truk terbatas, tidak bisa bekerja 24 jam, jadi perlu bersabar bagi masyarakat di kecamatan," tambahnya.
Ia menjelaskan, untuk persoalan harga, sudah diatur oleh Permentan Nomor 1 Tahun 2020. Harga eceran terendah (HET) pupuk subsidi sudah ditentukan, tidak boleh main-main dengan harga tersebut.