​Soal Pengalihan Anggaran Pengadaan Tanah Rp 7 M, Dispendik Belum Jelaskan Lembaga yang Direhab

​Soal Pengalihan Anggaran Pengadaan Tanah Rp 7 M, Dispendik Belum Jelaskan Lembaga yang Direhab Sekretaris Komisi IV DPRD Pasuruan Muhammad Zaeni.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan akhirnya menjawab soal gonjang-ganjing pengalihan anggaran pengadaan tanah di SMPN II Pandaan Rp 7 miliar yang tidak terserap, karena adanya refocusing anggaran.

Menurut Dinas Pendidikan Pasuruan melalaui Solihin, S.Pd., Kabid Dikdas, penggeseran anggaran tersebut sudah sesuai prosedur. Ia menjelaskan, awalnya Dinas Pendidikan menyiapkan anggaran untuk pengadaan tanah Rp 7 miliar pada tahun 2020 ini. Dana tersebut melekat di DPA (Daftar Pengisian Anggaran) di bagian umum.

Dalam perjalanannya, dana tersebut tidak bisa diserap lantaran ada SE Bupati No 900/1443/424.102/2020 tentang recofusing anggaran. Salah satu poin di SE tersebut, terkait larangan pengadaan tanah.

"Dana yang tidak terserap itu (pengadaan tanah di DPA Bagian Umum Dinas Pendidikan) sudah dialihkan untuk rehab sekolah saat pembahasan P-APBD," jelas Solihin.

Solihin juga mengungkapkan, dalam rehab lembaga pendidikan tersebut, beberapa ada yang diusulkan melalui pokir (pokok pikiran) dewan. Namun ketika ditanya berapa jumlah lembaga pendidikan yang direhab, Solihin tidak bisa memberikan jawaban yang detail dengan dalih data-data masih dibawa anak buahnya yang sedang tugas ke lapangan.

Dirinya hanya mengatakan, untuk pagu anggaran rehab di masing-masing lembaga sesuai usulan yang sudah masuk, yakni di bawah Rp 200 juta. "Pertimbangannya kalau proyek P-APBD waktunya pendek, tujuannya agar pengerjaan fisik bisa tepat waktu," katanya.

Terpisah, Sekretaris Komisi IV Muhammad Zaeni menjelaskan, proses penggeseran anggaran pengadaan tanah di SMPN II Pandaan sudah melalui pembahasan dewan. "(Pembahasan, red) di Komisi IV saat P-APBD II dulu. Saat pembahasan dengan Dinas Pendidikan, semua anggota ikut," terangnya.

Menurut Politikus PKS ini, pelaksanaan rehab murni wewenang dari dinas pendidikan, termasuk penentuan lembaga.

"Kita sebatas hanya mengusulkan dan tidak boleh intervensi. Yang melakukan eksekutor semuanya ada di pihak dinas. Soal dum-duman (bagi-bagi) Paket PL silakan tanya ke Dispendik. Itu bukan urusan saya," jelas pria yang juga menjabat Ketua Pansus Covid-19 ini. (bib/par/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO