​Aset Sudah Disita Koperasi, Pengusaha Asal Banyuwangi Ini Digugat Diminta Bayar Rp900 Juta

​Aset Sudah Disita Koperasi, Pengusaha Asal Banyuwangi Ini Digugat Diminta Bayar Rp900 Juta Suasana persidangan. (foto: ist)

BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Sudah jatuh malah tertimpa tangga. Pepatah tersebut mungkin dapat menggambarkan nasib malang yang menimpa R. Suwoko, Warga Desa Sarimulyo, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi.

Bagaimana tidak, sebuah rumah dan dua bidang tanah miliknya yang dijadikan jaminan pinjaman uang kurang lebih senilai Rp 900 juta di KSP Milan Banyuwangi Cabang Sumberayu Muncar, sudah disita dan dilelang untuk melunasi utangnya. Namun kini, ia tiba-tiba digugat perdata oleh koperasi tersebut, lantaran masih memiliki tunggakan sisa utang plus bunga dan denda sebesar Rp 1,6 miliar lebih.

Kendati demikian, pihak koperasi itu pun dalam gugatannya hanya meminta kepada R. Suwoko untuk membayar Rp 900 juta setelah diberikan keringanan.

Moh. Firdaus Yulianto, S.H., Kuasa Hukum R. Suwoko mengatakan, perkara perdata yang dihadapi kliennya tersebut berawal ketika mengajukan pinjaman uang ke KSP Milan dengan tiga kali proses pencairan senilai kurang lebih Rp 900 juta pada akhir tahun 2014 lalu.

Terkait pinjaman itu, kliennya tersebut menjaminkan sebuah rumah dengan luas 206 m2 yang berada di pinggir jalan raya, tepatnya di selatan Koramil Srono dan dua bidang tanah masing-masing luasnya 1.510 m2 dan 2.465 m2 di belakang Universitas Bhakti Indonesia (UBI), Desa Sarimulyo, Kecamatan Cluring.

"Menurut klien kami, jika ditaksir nilai agunannya melebihi dari nilai pinjaman," kata Firdaus kepada wartawan usai sidang pertama dengan agenda pembacaan gugatan, Selasa (10/11/2020).

Namun, di tengah perjalanan usaha jual-beli pakaian yang ditekuni kliennya tersebut kolaps, sehingga ia pun tidak mampu membayar hingga dinyatakan wanprestasi. Akibatnya, tiga objek agunannya itu pun disita eksekusi lalu dilelangkan pada tahun 2015 lalu.

"Pada saat proses aanmaning di tahun 2015, klien kami dipanggil pengadilan dan menyetujui jika ketiga objek agunannya tersebut disita dan dilelangkan. Dengan harapan dapat melunasi seluruh utangnya," ujarnya.

"Klien kami pun tidak diberitahu hasil lelang penjualan ketiga objek jaminan utangnya tersebut," sambungnya.

Namun, lanjut Firdaus, tiba-tiba KSP Milan ini melayangkan gugatan perdata terhadap kliennya terkait masalah utang piutang tersebut ke Pengadilan Negeri Banyuwangi pada bulan Oktober 2020.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO