Kepala UPTD Tanggulangin Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pembobolan Bank dengan SK Fiktif

Kepala UPTD Tanggulangin Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pembobolan Bank dengan SK Fiktif

SIDOARJO (BangsaOnline) - Kasus korupsi pembobolan bank dengan SK fiktif guru-guru di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pendidikan (Disdik) di Kecamatan Tanggulangin terus berkembang. Buktinya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menetapkan lagi 2 tersangka yaitu mantan Kepala UPTD Disdik di Tanggulangin Drs. AC yang menjabat sejak 2008-Desember 2013 dan Dra Y, kepala UPTD Disdik Tanggulangin yang menjabat sejak Maret 2014 hingga saat ini.

Sebelumnya, pihak Kejari telah menetapkan 6 tersangka yaitu MA, RW, LFI, MW, AM dan YD, mereka merupakan dua direktur pejabat BPR Delta Artha, 2 PNS dan 2 warga sipil dalam kasus dugaan pemberian fasilitas kredit oleh Bank PT. BPR Delta Artha Sidoarjo kepada 98 guru di wilayah Tanggulangin.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidoarjo. Dr Undang Mughopal, SH mengatakan, ada 2 tersangka baru selain 6 orang tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus kredit fiktif mengatas namakan guru-guru di UPTD Disdik Tanggulangin.

"Dua tersangka itu, mantan kepala UPTD inisial AC dan kepala UPTD yang sekarang masih aktif inisial Y," katanya didampingi Kasi Intel Suhartono dan Kasi Pidsus La Ode Muhammad Nusrim dalam press rilis, kemarin.

Kasi Pidsus La Ode Muhammad Nusrim menambahkan, penetapan keduanya karena memberi rekomendasi atas pengajuan dokumen dengana potong gaji. Dengan rekomendasinya, membuat pihak bank percaya untuk mengucurkan kredit tersebut.

"Blanko dukomenter ini menjadikan dipercaya oleh Direktur BPR untuk mengucurkan," terangnya.

Saat ditanya, apakah tidak ada rentetan dengan Bank Jatim. Sebab, kasus kredit SK Fiktif itu juga diajukan ke Bank Jatim. Nusrim menyatakan, masih dalam proses penyidikan.

"Sebab, data yang banyak masih dari BPR Delta Artha," terangnya.

Dalam waktu bersamanaan, tiga tersangka yaitu M, AM dan Y diperiksa oleh Pidsus Kejari Sidoarjo. Dalam jadwal pemeriksaan itu, sebenarnya, 4 orang yang dipanggil. Namun, hanya tiga saja yang hadir dengan didampinggi 2 pengecara, LFI tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut tanpa memberikan alasan.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Kepala UPTD Tanggulangin Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pembobolan Bank dengan SK Fiktif