​Edarkan 1.045 Pil Dobel L, Pria di Kota Kediri Diringkus Polisi

​Edarkan 1.045 Pil Dobel L, Pria di Kota Kediri Diringkus Polisi Derry Dramawan dan barang bukti yang berhasil diamankan. (foto: ist)

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Derry Dramawan (28), Warga Jalan Ngadisimo I/38 RT 03 RW 08 Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kota Kediri harus berurusan dengan polisi karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis pil dobel L. Kini, Derry harus mendekam di Tahanan Polres Kediri Kota.

Kapolres Kediri Kota, AKBP Miko Indrayana melalui Kasubbag Humas AKP Kamsudi menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat, perihal adanya peredaran narkoba jenis pil dobel L di wilayah Kecamatan Kota Kediri.

"Setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan, selanjutnya dilakukan upaya paksa dan berhasil mengamankan tersangka DR beserta barang buktinya," kata AKP Kamsudi, Jumat (6/11/2020).

Menurut AKP Kamsudi, tersangka DR ditangkap pada hari Jumat, 6 November 2020 sekira pukul 04.30 WIB oleh Anggota Satresnarkoba Polres Kediri Kota di rumahnya, Jalan Ngadisimo I/38 RT 03 RW 08 Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kota Kediri.

Barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain 1.045 butir pil dobel L dalam bungkus plastik dan bungkus rokok, uang hasil penjualan pil dobel L sebesar Rp 110.000, dan 1 unit handphone warna biru beserta simcard-nya.

"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang berbunyi bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00," pungkas AKP Kamsudi. (uji/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO