GM Jaman Laporkan Dugaan Pelanggaran Erji ke Bawaslu Surabaya

GM Jaman Laporkan Dugaan Pelanggaran Erji ke Bawaslu Surabaya Zainuddin, Ketua Gerakan Mahasiswa Jaringan Kemandirian Nasional (GM Jaman) menunjukkan Tanda Bukti Penyampaian Laporan no, 27/LP/PW/Kota/1601/X/2020 di kantor Bawaslu Surabaya. foto: ist.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Gerakan Mahasiswa Jaringan Kemandirian Nasional (GM Jaman) melaporkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya nomor urut 1 Eri Cahyadi-Armuji (Erji). Selain itu, mereka juga melaporkan temuan adanya penrusakan alat peraga kampanye (APK) paslon nomor urut 2 Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno (Maju).

"Kami menerima aspirasi dan hasil konsolidasi di internal GM Jaman, telah menemukan beberapa pelanggaran. Menurut kami, ini bisa menjadi suatu hal yang fatal dan menjadi perhatian sangat vital di mata publik," ujar Zainuddin, Ketua GM Jaman kepada wartawan di kantor Bawaslu Surabaya, Tenggilis, Surabaya, Jumat (30/10/2020).

Zainuddin menerangkan, dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 280 ayat 2 huruf K dijelaskan bahwa, pelaksana atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan warga negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki hak memilih (anak usia di bawah umur).

"Diduga kuat bahwa pasangan calon nomor 1 sudah sangat jelas, dalam video instagram tangkitchen, ada anak umur 14 tahun dan paslon nomor 1 hadir dan ada tampilan simbol-simbol kampanye. Dan itu bagi kami suatu ketidaktertiban," ujar alumni UINSA ini.

Mantan Ketua PKC PMII Jatim ini mengungkapkan pihaknya membuat laporan ke Bawaslu Surabaya ini tidak lain untuk mendorong Bawaslu agar lebih tegas dan lebih tertib. Zainuddin melanjutkan, pelaporan ini juga karena pihaknya ingin menciptakan Pilwali Surabaya yang aman, kondusif, dan bermartabat.

Menurut Zainuddin, ketika paslon dengan memakai simbol-simbol kampanye seperti nomor 1, datang di resto atau gerai makanan milik anak usia 14 tahun, maka publik menangkap itu sebagai kampanye.

"Publik menilai itu masuk ke area kampanye karena ada simbol-simbol kampanyenya. Saya berharap, Bawaslu tidak lengah dan menindak setiap pelanggaran-pelanggaran," tegasnya.

Berdasarkan Tanda Bukti Penyampaian Laporan no, 27/LP/PW/Kota/1601/X/2020, tanggal 30 Oktober 2020, Zainuddin juga melampirkan dokumen bukti-bukti seperti CD-R Video diduga kampanye dari paslon Eri-Armudji bersama anak usia 14 tahun.

Dokumentasi foto alat peraga kampanye (APK) berupa banner bergambar paslon nomor 2 Machfud Arifin-Armudji yang ditempeli stiker dari paslon Eri-Armuji.

"Banyak temuan-temuan lainnya seperti banner paslon nomor 2 ditutupi stiker pasangan lain. Kami berharap Bawaslu benar-benar teliti dan bertindak tegas dan adil," harapnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO