​Penyaluran JPS Provinsi Tahap 3 bagi Warga Kecamatan Pagu Diserahkan

​Penyaluran JPS Provinsi Tahap 3 bagi Warga Kecamatan Pagu Diserahkan Petugas saat melayani warga penerima bantuan JPS. (foto: Kominfo)

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Penyaluran Bantuan Sosial melalui program Jaring Pengaman Sosial dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus berlangsung di Kabupaten Kediri. Untuk penyaluran, Kamis (22/10), diperuntukkan bagi masyarakat Kecamatan Pagu dan Kecamatan Purwoasri.

Penyaluran yang dilakukan Dinas Sosial Kabupaten Kediri bersama Bank Jatim ini tetap menerapkan protokol kesehatan. Pembagian JSP tersebut dibagi menjadi beberapa lokasi, guna menghindari bertumpuknya masyarakat.

Salah satu lokasi penyaluran Bansos JPS Provinsi Jawa timur tersebut adalah pendopo Kantor Kecamatan Pagu. Diharapkan dengan adanya bantuan tersebut dapat mengurangi beban hidup yang dirasakan warga masyarakat selama pandemi Covid-19.

Kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program JPS ini adalah warga kurang mampu yang tidak menerima bantuan lain dari pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai, maupun bantuan lainnya. Sementara untuk jumlah bantuan yang diterima berupa uang senilai Rp 200 ribu yang diberikan selama tiga bulan, dan untuk kali ini merupakan penyaluran tahap tiga.

Kasi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Pagu, Mohammad Ridwan membenarkan bahwa bantuan dari provinsi sudah diserahkan. Menurutnya, di masa pandemi ini ada banyak tambahan-tambahan bantuan. JPS Provinsi Jatim merupakan bansos dengan indeks bantuan senilai Rp200 ribu rupiah per KPM.

"Kali ini penyaluran di Kecamatan Pagu dilakukan di dua lokasi, tujuannya agar dapat menerapkan Protokol Kesehatan. Diharapkan dengan bantuan tersebut dapat meringankan beban masyarakat," ujar Ridwan.

Sementara itu, Dinda Ayu Larasati salah satu penerima manfaat mengaku senang mendapatkan bantuan tersebut. Bantuan yang diterima tersebut adalah yang ketiga kalinya.

"Senang mas, karena uang tersebut sangat dibuttuhkan untuk memnuhi kebutuhan sehari-hari," ungkapnya.

Di Kecamatan Pagu para penerima manfaat tersebar pada 13 desa. Mereka merupakan warga kurang mampu yang tidak ter-cover bantuan sosial reguler, seperti BST, BLT, sembako atau BPNT serta PKH. Dalam menerima bantuan, mereka wajib membawa persyaratan berupa KTP elektronik asli dan foto kopi kartu keluarga.Sementara itu , bagi penerima yang berhalangan karena kesehatan, dapat diwakili oleh anggota keluarga dalam satu KK. (adv/kominfo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO