​Cabup Qosim Diundang Tausiah Takmir Masjid Sidorukun, Tim Advokat Niat Surati Bawaslu

​Cabup Qosim Diundang Tausiah Takmir Masjid Sidorukun, Tim Advokat Niat Surati Bawaslu Ketua Harian Advokasi Irfan Choirie, bersama Ali Muchsin, dan Ponco Pratikno saat memberikan keterangan pers. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Tim Advokat Paslon Cabup dan Cawabup Nomor Urut 2, Fandi Akmad Yani dan Aminatun Habibah (Niat) melayangkan surat keberatan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gresik, Sabtu (17/10/2020) petang.

Langkah ini dilakukan setelah Tim Advokasi mendapatkan laporan bahwa Takmir Masjid Al Amin, di Jl. Riau Sidorukun Kecamatan Gresik mengundang KH. Moh.Qosim untuk mengisi tausiah ba'da salat Subuh pada Minggu (18/10/2020).

Ketua Harian Tim Advokasi Paslon Niat, Irfan Choirie, S.H. mengungkapkan, Takmir Masjid Al Amin, Sidorukun, Gresik untuk melaksanakan kegiatan tausiah Subuh dengan menghadirkan KH. Moh. Qosim telah memberitahukan kepada Panwascam Gresik.

"Kegiatan itu juga atas sepengetahuan kepala desa (Kades) setempat," ungkap Irfan, didampingi M. Ali Muchsin, dan Ponco Pratikno di Rumah Pemenangan Paslon Niat, Dusun Srembi Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Sabtu (17/10/2020) petang.

Menurut Irfan, dalam surat keberatan ke Bawaslu terkait rencana kegiatan Qosim di Masjid Sidorukun sebagai bentuk preventif (pencegahan).

Mengingat, masjid adalah sarana umum. Milik masyarakat banyak. Terlebih, dalam peraturan perundangan sangat gamblang, masjid merupakan salah satu fasilitas umum yang dilarang untuk kampanye Pilkada. 

"Pak Qosim itu cabup. Terlepas undangan tausiyah itu kapasitasnya kiai, atau apa, yang pasti Pak Qosim itu cabup pada Pilkada Gresik 2020. Dan, itu melekat," jelas Irfan.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO