​Terbelit Kasus Jual Beli Ikan Fiktif, Mantan Dirut Puspa Agro Ditahan Kejari Sidoarjo

​Terbelit Kasus Jual Beli Ikan Fiktif, Mantan Dirut Puspa Agro Ditahan Kejari Sidoarjo Tersangka Abdullah Muhibuddin dan Hery Jamari saat keluar dari ruang Kejari Sidoarjo menuju ke Kantor Kejati Jatim.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menahan mantan Direktur Utama PT. Puspa Agro Sidoarjo, Abdullah Muhibuddin dan Staff Trading, Hery Jamari. Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 8,29 miliar.

Kasie Intelijen Kejari Sidoarjo, Idham Kholid mengatakan, penahanan kedua tersangka dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 dan 3 Juncto 55 KUHP. Usai diperiksa, mereka langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"Kedua tersangka yakni mantan Direktur Utama PT. Puspa Agro, Abdullah Muhibuddin dengan Staff Trading PT. Puspa Agro, Hery Jamari," cetus Idham Kholid, Jumat (16/10)

Keduanya terbelit kasus jual beli ikan fiktif yang dilakukan anak perusahaan PT. Puspa Agro bersama CV. Aneka House senilai Rp 8,29 miliar. Kegiatan jual beli itu juga dilakukan tidak berdasarkan uji kelayakan. "Jual belinya fiktif, tapi pembayarannya jalan terus," terangnya. 

Terhitung, proses jual beli ikan tersebut dilakukan sebanyak tujuh kali lebih yang dimulai sejak Juni hingga November di tahun 2015. Mereka beralasan, jual beli ikan tersebut untuk eksportir.

"Setelah kami tindak lanjuti ke pihak berwenang (bea cukai), ternyata tidak ada kegiatan ekspor impor itu. Bahkan, alasan tempat pelelangan dilakukan di Prigi (Trenggalek), Paciran (Lamongan), kita cek ke sana semuanya fiktif," urainya.

Kini, pihaknya masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Akibat perbuatannya, tersangka terancam pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (cat/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO