
SURABAYA (BangsaOnline) - Peredaran minuman beralkohol (mihol) di Surabaya masih cukup banyak. Hal ini tak lepas dari keberadaan Kota Pahlawan sebagai pangsa besar bagi pebisnis mihol. Penikmat minuman keras cukup banyak, tidak hanya kalangan dewasa, remaja dan anak usia sekolah tak jarang menjadi konsumen utama minuman memabukkan ini. Karenya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membuat perarutan daerah (perda) tentang mihol.
Kepala satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Surabaya Irvan Widyanto mengaku kerap merazia mihol. Di beberap tempat seperti kafe dan rumah hiburan umum (RHU) menjadi sasaran. Pada saat razia miras di RHU yang tidak memiliki surat izin usaha penjualan minuman beralkohol (Siup MB), aparatnya selalu menyita miras. Tidak hanya mengamankan, Satpol jua memperkarakan pemilik RHU.
Menurutnya, RHU yang ketahuan menjual mihol tanpa Siup MB melanggar peraturan daerah nomor 1 tahun 2010. "Kita sita miholnya, lalu kita limpahkan ke pengadilan untuk diproses hukum," tegasnya, Kamis (29/1). Sayangnya, dengan turunya peraturan menteri perdagangan tentang larangan minimarket berjualan mihol, pihaknya belum bisa berbuat apa-apa.
"Saya masih nunggu perintah dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Surabaya, saya selalu siapp merazia kalau ada perintah," ucap Irvan.
Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mazlan Mansur sebelumnya menjelaskan, kemungkinan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berpeluang untuk mengatur peredaran minuan beralkohol (mihol) di toko modern tanpa intervensi Gubernur Jatim sangat berpeluang. Pasalnya, revisi Gubernur tentang larangan mihol dijual di toko modern bisa ditolak.
Penolakan itu karena peraturan presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2011 dan peraturan pemerintah dalam negeri (Permendagri) Nomor 43/ Tahun 2009 tentang Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman beralkohol yang dijadikan landasan pemkot telah dicabut.
Pemkot Surabaya melarang minimarket seperti Alfamart, Indomaret dan lainnya menjual mihol. Larangan tersebut tercantum dalam peraturan daerah (perda) tentang pengendalian mihol yang digodok oleh DPRD Kota Surabaya. Namun, larangan ini direvisi oleh Gubernur Jatim karena pemprov menilai bertentangan dengan perpres dan permendagri.
“Perpres dan permendagri yang menjadi landasan penolakan Perda Minuman Beralkohol dibatalkan, pemerintah kota berpeluang untuk mengatur ulang peredaran dengan catatan tidak ada aturan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat,” ujarnya.
Politisi asal Fraksi PKB ini mengatakan, setelah pemprov jatim meminta adanya revisi perda, pihaknya kembali akan membentuk panitia khusus (Pansus) rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penendalian minuman beralkohol.
Keseriusan pemerintah kota untuk mengatur peredaran minuman keras ditunjukkan dengan masuknya materi tersebut dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda). “Sudah ada di Prolegda, tinggal nunggu pemerintah kota untuk memasukkan ke DPRD,” terangnya.
Namun demikian, agar tidak ada revisi kembali, menurut Mazlan, Pansus Raperda Minuman Beralkohol nantinya harus mencantumkan landasan hukumnya. “Supaya lebih kuat, pansus (Panitia Khusus) harus memasukkan konsideran atau payung hukumnya,” tambahnya.



