​Diduga Langgar Netralitas Pilkada, Satu ASN Dilaporkan Bawaslu Blitar ke KASN

​Diduga Langgar Netralitas Pilkada, Satu ASN Dilaporkan Bawaslu Blitar ke KASN Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Blitar, Arif Syarwani. (foto: ist)

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Seorang ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkup Pemkab Blitar dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) oleh Bawaslu Kabupaten Blitar. Hal ini karena ASN tersebut diduga tidak netral. Dia berfoto sambil bergaya mengacungkan jari telunjuk atau simbol dukungan untuk pasangan calon nomor 1 dalam Pemilihan Bupati Blitar.

Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Blitar, Arif Syarwani mengatakan, foto itu diposting di media sosial seseorang yang diduga tim sukses paslon 1 pada 2 Oktober 2020 lalu. Kemudian postingan itu dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Blitar.

Kata Arif, laporan itu diterima Bawaslu 10 Oktober 2020 lalu. Dalam laporan nomor 002/PL/PB/Kab/16.12/X/2020 itu, oknum ASN yang dilaporkan berinisial Z sedangkan pelapor berinisial MU.

"Kami telah melakukan kajian awal. Hasil kajian awal dan rapat pleno laporan itu kemudian kami teruskan ke instansi yang berwenang, yakni Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," ujar Arif, Rabu (14/10/2020).

Lanjut Arif, nantinya KASN yang akan menentukan apakah hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran atau bukan. "Nanti KASN yang menentukan, apakah ini termasuk pelanggaran netralitas ASN atau bukan," imbuhnya.

Selain itu, Bawaslu Kabupaten Blitar juga menerima laporan lain dugaan pelanggaran pilkada. Laporan yang diterima Bawaslu 2 Oktober 2020 lalu itu terkait kades salah satu desa di Kecamatan Binangun yang diduga juga terlibat langsung dalam kampanye paslon 1 di Pilbup Blitar 2020.

Namun menurut Arif, berdasarkan laporan nomor 02/Reg/LP/PB/Kab/16.12/X/2020 itu, status laporan tertulis bukan pelanggaran dan laporan dihentikan. Keputusan ini diambil setelah pihaknya melakukan rapat berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten Blitar.

"Namun perlu diingat, dalam Pasal 71 Ayat 1 UU No. 10 Tahun 2016 diatur, kades yang membuat keputusan menguntungkan salah satu paslon dalam pilkada terancam pidana penjara minimal satu bulan. Atau maksimal enam bulan. Atau denda minimal Rp 600 ribu dan maksimal Rp 6 juta," pungkasnya. (ina/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO