AKD Dukung Inisiasi KWG dan DPRD Geliatkan Potensi Desa Untuk Sejahterakan Warga

AKD Dukung Inisiasi KWG dan DPRD Geliatkan Potensi Desa Untuk Sejahterakan Warga Ketua AKD Kabupaten Gresik, Nurul Yatim.

"Selama ini desa-desa hanya terlena dengan pemberian corporate social responsibility (CSR) yang nilainya kecil. Sudah saatnya desa yang dikelilingi industri jangan hanya terlena dengan pemberian CSR. Manfaatkan potensi yang bisa dikerjakan untuk kepentingan masyarakat dan kemajuan desa," pintanya.

Selain potensi industri, lanjut Nurul Yatim, di Kabupaten Gresik juga ada sejumlah desa yang memiliki potensi wisata, baik wisata alam, bahari (laut), religi, wisata pertanian, dan kuliner. Potensi tersebut kalau digarap dengan baik, maka akan bisa menciptkan pendapatan besar, di samping lapangan pekerjaan.

"Gresik juga daerah pertanian dan pertambakan. Kalau potensi ini juga digarap untuk wisata, sangat potensi mendatangkan pendapatan dan lapangan pekerjaan, seperti wisata persawahan dan pertambakan yang dikemas dengan wisata kuliner dan dan edukasi, saya kira sangat menarik itu. Gresik belum ada," jelasnya.

"Makanya, untuk mewujudkan itu butuh sentuhan dan keterlibatkan pemerintah baik pendampingan maupun pendanaan. Selama ini yang terjadi desa harus berjibaku sendiri untuk menggali dan mengembangkan potensi desa, baik bentuk pariwisata dan lainnya," tuturnya.

"Sementara setelah sukses, pemerintah ingin turut ikut andil ambil bagian, baik dengan dalih untuk pendapatan asli daerah (PAD) dari sejumlah sektor yang bisa dimasuki. Kasus ini sudah banyak terjadi. Pemerintah seolah-olah mau jadinya. Sementara desa wajar kalau tak mudah melepas karena mereka yang sudah payah," cetusnya.

Untuk itu, Nurul Yatim meminta Pemkab Gresik melakukan pemetaan potensi desa. "Setelah diketahui potensinya, pengembangannya seperti apa yang bisa menjadikan potensi itu untuk kemaslahatan warga, dan desa setempat termasuk pemerintah," tambahnya.

Nurul Yatim juga minta kepada DPRD Gresik juga menyiapkan regulasi berupa Perda (peraturan daerah) dalam menjalankan program penggalian potensi. "Hal ini sebagai pijakan atau payung hukum. Sehingga, desa-desa bisa enjoy dalam menjalankan program tersebut," pungkasnya. (hud/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO