Kasus Produksi Air Minum Ilegal di Tuban Masuk Tahap Persidangan

TUBAN (BangsaOnline) - Sidang kasus terkait produksi air minum ilegal yang berada di Desa Remen, Kecamatan Jenu, Tuban mulai masuk persidangan tahap awal di pengadilan negeri setempat, kamis, (29/1).

Dalam persidangan, pemilik pabrik air minum bermerek "Black To Water" tersebut telah mendatangkan para saksi. Sebanyak 8 saksi dalam persidangan tersebut, namun satu diantaranya tidak hadir.

"Saksi yang tidak hadir yakni satu orang dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya," ujar Jaksa Penuntut Umum, Hery Purwanto seusai persidangan.

Menurutnya, dari keterangan para saksi tadi tidak ada masalah dari air yang di produksi oleh terdakwa. Namun, saat dilakukan penelitian dilaboratorium ternyata menunjukan bahwa air tersebut tidak memenuhi standar.

"Air minum yang diproduksi terdakwa sudah kita teliti di laboratorium, dan laboratorium menyatakan bahwa air tersebut tidak layak minum,'' ungkap Jaksa Penuntut Umum ini.

Sementara itu, keterangan dari para saksi terkesan belum memiliki kesiapan. Buktinya, berbagai pertanyaan telah dilontarkan hakim kepada saksi terkait bagaimana proses produksi air, izin usaha, hingga kandungan air. Ternyata, para saksi tersebut tidak memiliki kesiapan saat di hadirkan di dalam persidangan.

"Kurang persiapan mas, saya bilang tidak tahu, saya bilang ya, dan apa yang saya alami, Ya saya ucapkan ketika ditanya Hakim," ungkap Kuad Pambudi, salah satu saksi, saat ditemui usai memberikan kesaksian.

Diketahui, dalam sidang tersebut, delapan saksi terdiri dari, tiga saksi ahli dari BPOM Surabaya, dua saksi dari Dinas Perekonomian dan Pariwasita Kabupaten Tuban dan tiga warga sebagai penjual dan agen distribusi.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: