​Karyawan Curi Puluhan Liter Bibit Parfum, Pemilik Merugi Puluhan Juta

​Karyawan Curi Puluhan Liter Bibit Parfum, Pemilik Merugi Puluhan Juta Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya menunjukkan bibit parfum yang dicuri tersangka.

BLITAR, BANGSAONLINE,com - Dengan alasan terdesak bayar utang, seorang pria nekat mencuri puluhan liter bibit parfum di sebuah toko parfum di Desa Pandanarum, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar. Tangan jahil pria berinisial IW (30) Warga Kecamatan Selopuro itu berhasil membawa kabur puluhan liter parfum dari tempat kerjanya, toko milik Titis Satria (32). Parfum yang yang berhasil dibawa kabur pelaku jika dinominalkan mencapai Rp 25 juta.

Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya mengatakan, aksi IW terbongkar setelah pemilik toko kehilangan uang sebesar Rp 500 ribu. Hal ini kemudian dilaporkan ke polisi oleh pemilik toko.

"Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata aksi pencurian uang ini dilakukan oleh tersangka IW, karyawan toko. Setelah dilakukan pendalaman, IW rupanya tidak hanya mencuri uang, namun juga mencuri dagangan berupa bibit parfum," ujar Fanani, Jumat (9/10/2020).

Aksi pencurian bibit parfum ini dilakukan IW sejak mulai bekerja di toko tersebut pada 2018 lalu. Pencurian tersebut dilakukan pada saat penjagaan toko sedang lengah dari pengawasan. IW sendiri bekerja sebagai karyawan toko, namun di bagian pembuatan sabun cair.

"Aksi pencurian tersebut dilakukan dari awal tahun 2018 sampai dengan terakhir bulan Agustus tahun 2020. Beberapa barang hasil curian sudah dijual dengan total penjualan sejumlah mencapai Rp 8 juta. Hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar utang," imbuhnya.

Berdasarkan pengakuan IW, dalam melakukan aksinya dia mengambil satu botol bibit parfum kemudian dimasukkan ke dalam tas. Hal ini diulangi terus-menerus tanpa diketahui pemilik toko. Setelah berhasil membawa pulang, parfum itu kemudian dijual kembali secara online.

Bersama pelaku, polisi juga mengamankan puluhan botol bibit parfum. Lengkap dengan botol bibit parfum eceran. Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (ina/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Digiring Maling, Ratusan Bebek Milik Warga di Blitar Raib':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO