Sebut Berpotensi Korupsi, Ketua DPC PDIP Ponorogo Serukan Anggota Fraksi Tak Setujui Utang Rp 200 M

Sebut Berpotensi Korupsi, Ketua DPC PDIP Ponorogo Serukan Anggota Fraksi Tak Setujui Utang Rp 200 M Bambang Yuwono, Ketua DPC PDIP Ponorogo.

PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Polemik utang Pemkab Ponorogo senilai Rp 200 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) terus bergulir. Bola panas ini juga mulai bergulir di gedung dewan, karena usulan utang tersebut tidak masuk pembahasan lewat mekanisme paripurna, sebagaimana ketentuan Pasal 16 PP 56 th 2018 tentang Pinjaman Daerah.

Bambang Juwono, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Ponorogo menyebut utang tersebut juga berpotensi pada kasus korupsi. Karena itu, Bambang Juwono menginstruksikan kepada empat anggota dewan dari PDI Perjuangan untuk menolak rencana utang tersebut.

Bahkan, ia ingin keempat anggota dewan dari PDIP membuat surat pernyataan tidak ikut bertanggung jawab atas keputusan pemkab berutang ke PT SMI. 

"Saya instruksikan kepada empat anggota dewan dari PDI Perjuangan untuk menolak utang Rp 200 miliar tersebut. Saya tidak ingin mereka terjerat persoalan hukum di kemudian hari akibat dari utang tersebut," tegas Bambang, Rabu (7/10).

"Ada potensi korupsi besar di kasus utang ini. Jika merujuk Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, semua pejabat daerah, anggota dewan hingga rekanan yang mengerjakan proyek tersebut berpotensi terjerat hukuman. Ancamannya seumur hidup atau pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Sedangkan dendanya paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," urainya pria yang karib disapa Logos ini.

Ia mencontohkan kasus korupsi berjamaah yang menjerat hampir seluruh anggota DPRD Kota Malang. "Kami tidak ingin kejadian seperti DPRD Kota Malang yang harus 'transmigrasi' ke Jakarta akibat terjerat kasus korupsi berjamaah," paparnya.

"4 Anggota Fraksi PDI Perjuangan yang tidak mengindahkan instruksi ini risiko tanggung sendiri," tegasnya.

Menurutnya, polemik utang Rp 200 miliar ini ada unsur tindakan melawan hukum, baik secara formil maupun materiil. "Semua yang berbau korupsi kami intens untuk memerangi. Apalagi ada dugaan penggunaan utang ini untuk kepentingan kampanye. Karena keputusan utang ini di saat Ponorogo menggelar hajatan pilkada bupati dan wakil bupati," tukasnya. (nov/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO