​Diduga Langgar Kampanye, Seorang Kades di Ponorogo Dilaporkan ke Bawaslu

​Diduga Langgar Kampanye, Seorang Kades di Ponorogo Dilaporkan ke Bawaslu Rina Widiayanti saat melaporkan seorang kades ke Bawaslu Ponorogo, Selasa (6/10/2020).

PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Diduga melakukan pelanggaran pemilu, seorang kades di Kecamatan Ngrayun dilaporkan oleh salah satu warga Ponorogo, Rina Widiayanti ke , Selasa (6/10/2020).

Setelah lebih dari satu jam di ruang , Rina Widiayanti memberi keterangan bahwa dirinya melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan seorang kepala desa di wilayah Ngrayun. 

"Kepala desa itu memberikan statement di sebuah media soal program Ipong Muchlissoni yang juga Calon Bupati Ponorogo, yaitu memberikan dana Rp 2 juta per RT dan Rp 1 juta per Dasawisma. Kita menduga statement tersebut mengarah pada upaya penggiringan opini publik, layaknya juru kampanye dari calon bupati incumbent," terangnya.

Menurutnya, pernyataan seorang kepala desa atas program tersebut melanggar aturan kampanye, pada UU No 10 tahun 2016, Pasal 71 ayat 1.

"Pasal 71 Ayat (1) berbunyi, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," paparnya.

Semua barang bukti telah diberikan kepada Bawaslu. Rina berharap pelaporan dugaan pelanggaran kampanye itu dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku. "Kita berharap Bawaslu memproses laporan ini dengan profesional, jujur, dan sesuai dengan aturan yang berlaku," ungkap Rina.

Sementara itu, pihak Bawaslu masih belum dapat dimintai keterangan atas laporan tersebut. Pasalnya, mereka masih menggelar rapat. (nov/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO