Selama Sepekan, ​Kota Blitar Nihil Kasus Corona Baru

Selama Sepekan, ​Kota Blitar Nihil Kasus Corona Baru Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Blitar, M. Muchlis. (foto: ist).

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Dalam sepekan terakhir, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Blitar mencatat tidak ada tambahan kasus baru positif Covid-19. Hingga Minggu 4 Oktober 2020, kasus konfirmasi positif berhenti di angka 165 kasus. Tambahan kasus positif Covid-19 baru, terakhir tercatat pada 27 September 2020 lalu.

"Sejak 27 September sampai 4 Oktober kemarin kami mencatat tidak ada tambahan kasus baru. Saat ini jumlah kasus secara kumulatif berjumlah 165 orang," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Blitar, M. Muchlis, Senin (5/10/2020).

Ia menjelaskan, dari 165 kasus konfirmasi positif tersebut, 157 dinyatakan sembuh, sedangkan 8 lainnya meninggal dunia. "Jadi sudah tidak ada pasien positif, namun masih ada 3 orang yang dinyatakan sebagai suspect," ujar Muchlis.

Meski kasus terus menurun, namun Pemkot Blitar terus menegakkan razia protokol kesehatan. Razia protokol kesehatan ini pun membuahkan hasil di mana dalam tiga minggu pelaksanaan razia jumlah pelanggar terus menurun.

Plt. Kepala Satpol PP Kota Blitar, Hadi Masikun mengatakan, pada awal-awal pelaksanaan razia protokol kesehatan, per jam ada sekitar 30 pelanggar. Jumlah tersebut dalam sepekan turun drastis menjadi 10 pelanggar per jam.

"Itu pun pelanggarannya bukan karena tidak pakai atau tidak bawa masker, namun mereka memakai masker tidak dengan benar. Ini artinya, masyarakat Kota Blitar semakin disiplin menerapkan protokol kesehatan utamanya menggunakan masker. Namun razia protokol kesehatan ini akan terus kami lakukan meski Kota Blitar sekarang sudah masuk ke zona kuning," jelasnya.

Sejak pelaksanaan operasi yustisi, Satpol PP Kota Blitar menindak 1.728 pelanggar. Sebanyak 1.123 menjalani pembinaan di tempat, 83 menjalani sidang di tempat, 266 KTP disita, dan 89 terkena pasal tipiring. Sedangkan untuk pelaku usaha ada 136 yang diberi teguran tertulis dan 31 kena pasal tipiring. (ina/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO