​Tim Sugiri-Lisdyarita Laporkan Sekda Kabupaten Ponorogo ke Bawaslu

​Tim Sugiri-Lisdyarita Laporkan Sekda Kabupaten Ponorogo ke Bawaslu Engky Bastian. foto: novian catur/ bangsaonline.com

PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Tim Pemenangan Paslon Sugiri Sancoko-Lisdyarita melaporkan Agus Pramono selaku Sekda Kabupaten Ponorogo ke , Sabtu (3/10/2020).

Laporan itu dilakukan Engky Bastian, Sekretaris Umum Tim Pemenangan Paslon Sugiri Sancoko-Lisdyarita bersama dua rekannya.

Menurut Engky Bastian, Agus Pramono diduga turut serta membantu calon bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni dalam berkampanye malalui program yang dianggarkan APBD. Di antaranya 2 juta per RT dan 1 juta untuk Dasawisma. Ipong adalah petahana yang mencalonkan kembali sebagai Bupati Ponorogo. 

"Saat saya baca di sebuah media online tanggal 27 September 2020 terkait statement Sekda, yang menyatakan program Pak Ipong Muchlissoni selaku Bupati akan memberikan dana 2 juta per RT dan 1 juta per Dasawisma," terang Engky.

Menurut dia, Agus Pramono selaku Sekda Kabupaten Ponorogo telah melakukan pelanggaran kampanye. Karena Sekda selaku ASN seharusnya netral. Apalagi Bawaslu, kata dia, sedang gencar-gencarnya menggelar sosialisasi tujuh larangan ASN di saat kampanye.

"Selfi saja tidak boleh, apalagi ini memberikan pernyataan yang merugikan paslon nomor 01, Sugiri Sancoko dan Lisdyarita," katanya.

Laporan itu didasarkan pada pasal 71 ayat 1 UU NO. 10 Tahun 2016.

Bagaimana respons Bawaslu? Marji, Kordiv Penanganan Pelanggaran Pemilu mengakui, hari ini pihaknya menerima laporan dari paslon nomor 01. Tapi laporan itu masih dilakukan kajian terlebih dahulu.

"Kita lihat apakah terpenuhi syarat formil dan materiilnya. Jika terpenuhi maka langsung bisa kita register dan ditindaklanjuti," tukasnya. (nov)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO