Penambangan ​PT Empat Pilar Anugerah Sejahtera Sudah Sesuai Prosedur

Penambangan ​PT Empat Pilar Anugerah Sejahtera Sudah Sesuai Prosedur Direktur PT. Empat Pilar Anugerah Sejahtera, Syafiqul Umam (kanan). foto: ist.

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - PT. Empat Pilar Anugerah Sejahtera, yang melakukan penambangan galian C di area Perkebunan (Afdeling) Damarwulan, Desa Puncu, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, sudah dilengkapi dengan perizinan yang diperlukan untuk memulai usaha pertambangan.

Direktur PT. Empat Pilar Anugerah Sejahtera, Syafiqul Umam, dalam rilisnya menjelaskan bahwa PT. Empat Pilar Anugerah Sejahtera adalah sebuah perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum yang berlaku di Republik Indonesia. 

Serta, berdasarkan anggaran dasar sebagaimana akta tanggal 25 Juni 2016 yang dibuat di hadapan Notaris Paulus Bing Adisaputra Notaris di Kediri yang berkedudukan di Jl Sukarno Hatta, Tepus, Kabupaten Kediri dan berdomisili usaha di Kabupaten Kediri.

Menurut Syafiqul Umam, PT. Empat Pilar Anugerah Sejahtera menjalankan usaha di bidang tambang dan perdagangan material tambang, sesuai Surat Izin Perdagangan Badan Penanaman Modal Kabupaten Kediri Nomor: 5033.08/369/418.71/2016.

"PT. Empat Pilar Anugerah Sejahtera memiliki lokasi usaha tambang di Kali Serinjing Desa Puncu, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri," kata Syafiqul Umam, Rabu (30/9).

Pihaknya mengaku bekerja sama dengan PT. Perkebunan Nusantara XII dengan nomor perjanjian 13/PKS/2923/2019 tentang pemanfaatan lahan untuk pertambangan kerikil berpasir alami.

Hal itu dikarenakan Sungai Serinjing sebagai WIUP PT Empat Pilar Anugerah Sejahtera berada/melintasi areal HGU milik PT Perkebunan Nusantara XII, Kebun Ngrangkah Pawon AFD Damarwulan di Desa Puncu, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri.

"Kedua adalah perjanjian dengan wilayah sekitar, perihal operasional pertambangan PT. Empat Pilar Anugerah Sejahtera," pungkas Syafiqul Umam.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO