Buntut Utang Rp 200 Miliar, Bawaslu Panggil Sejumlah Petinggi Pemkab Ponorogo

Buntut Utang Rp 200 Miliar, Bawaslu Panggil Sejumlah Petinggi Pemkab Ponorogo Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Ponorogo, Marji. (foto: ist).

PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Guna menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran penyalahgunaan wewenang terkait pinjaman anggaran Rp 200 miliar, panggil beberapa petinggi di Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Rabu (30/9/2020).

Pantauan di lapangan, tampak juga Tim Pemenangan Paslon Sugiri Sancoko-Lisdyarita yang diwakili Engky Bastian selaku pelapor memasuki ruangan .

Usai keluar dari ruangan, Engky Bastian mengatakan bahwa kedatangannya adalah untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaan pelanggaran tersebut. Ia mengaku menjawab sebanyak 30 pertanyaan terkait dugaan pelanggaran utang Rp 200 miliar yang dilakukan petahana.

"Jadi panggilan tersebut merupakan tahapan dari pemeriksaan , setelah ini akan ditindaklanjuti mengenai utang Rp 200 miliar itu, dan jelas bahwa dugaan pelanggaran tersebut sangat merugikan Paslon Sugiri Sancoko-Lisdyarita," terangnya, Rabu (30/9/2020).

Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran , Marji mengatakan, pemanggilan ini setelah pihaknya mendapat laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu paslon. Selain memanggil pelapor, selanjutnya  juga akan menghadirkan Sekda, BPKAD, Bappeda, dan Ketua Banggar.

"Setelah dilakukan pemanggilan terhadap 8 pihak, nanti akan dilakukan pengkajian terkait dugaan pasal yang dilanggar oleh salah satu paslon. Nanti unsur-unsurnya seperti apa, dan bila terbukti pelanggaran Pasal 71 Ayat 3, maka sanksi pada Ayat 5 yakni bisa pembatalan calon tersebut," tukasnya. (nov/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO