Pilkada 2020: ​Bawaslu Tuban Jelaskan Metode Iklan Kampanye di Media Massa

Pilkada 2020: ​Bawaslu Tuban Jelaskan Metode Iklan Kampanye di Media Massa Bawaslu Tuban menggelar rakor dengan jurnalis. (foto: ist).

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban menggelar rapat koordinasi dengan para jurnalis di Kantor Bawaslu Jalan Pramuka, Senin (28/9/2020). Dalam pertemuan tersebut, menjelaskan tentang metode pengiklanan kampanye paslon di media massa.

M. Arifin, Divisi Pengawasan dan Hubungan AntarLembaga Bawaslu Kabupaten Tuban mengatakan, sesuai Pasal 32 PKPU Nomor 11 Tahun 2020 untuk iklan kampanye di media massa cetak dan media massa elektronik hanya difasilitasi oleh KPU kabupaten. Kemudian, sesuai Pasal 34 untuk penayangan iklan kampanye dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang.

"Jadi kalau memberitakan berita advertorial atau berbayar dan tidak dari KPU, maka bisa melanggar aturan," ujar Arifin.

Selanjutnya, untuk penayangan iklan kampanye di televisi untuk setiap pasangan calon paling banyak 10 spot, sedangkan model penayangan harus berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap stasiun televisi per hari. Lalu untuk pemasangan iklan kampanye di radio untuk setiap calon paling banyak kumulatif 10 spot dan paling lama 60 detik.

"Kalau media cetak iklan kampanyenya untuk setiap paslon paling banyak satu halaman dalam satu hari, sedangkan dalam memuat iklan kampanye wajib mematuhi kode etik periklanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," paparnya.

menegaskan, berdasarkan PKPU 5 Tahun 2020 pelaksanaan kampanye di media massa akan dimulai pada 22 November 2020 sampai dengan 5 Desember 2020. Para jurnalis dan pimpinan media diimbau agar tidak menayangkan iklan kampanye diluar jadwal yang sudah ditentukan dalam PKPU.

"Pada intinya kami meminta agar para teman-teman awak media menayangkan iklan kampanye paslon sesuai aturan yang berlaku," imbau Arifin. (wan/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO