SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tahapan Pilkada Serentak 2020 telah memasuki masa kampanye. Berdasarkan PKPU 5 tahun 2020, tahapan kampanye dimulai pada tanggal 26 September sampai dengan 5 Desember 2020.
Terkait hal ini, Novli Bernado Thyssen, S.H., Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur, berharap masing-masing pasangan calon dan tim suksesnya bisa memanfaatkan masa kampanye yang singkat untuk memaparkan visi, misi, dan program kepada masyarakat. Ia juga mengimbau agar masing-masing paslon melaksanakan kampanye dengan cara yang sehat dan taat regulasi.
"Taat regulasi harus dimaknai dengan menghindari cara-cara berkampanye yang dilarang oleh Undang-Undang," tegas Novli Bernado Thyssen melalui rilis yang diterima bangsaonline.com, Minggu (27/9).
Novli juga meminta paslon tidak melakukan kampanye hitam atau menyerang pribadi paslon lain, ataupun menyebarkan informasi hoax yang dapat menimbulkan gesekan horizontal di antara para pendukung pasangan calon.
"Serta tidak menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah ataupun tempat pendidikan untuk kepentingan kampanye," urainya.
"Pasangan calon yang telah melepaskan jabatannya sebagai anggota DPRD wajib berhenti dari segala bentuk kegiatan dewan, karena haknya sebagai anggota dewan otomatis hilang sejak ditetapkan sebagai calon kepala daerah oleh KPU. Dan Bawaslu dapat menindak tegas sanksi diskualifikasi terhadap calon tersebut karena secara administratif patut diduga menyerahkan dokumen palsu terkait pernyataan pengunduran diri dari jabatan anggota dewan," sambungnya.
Novli juga meminta paslon dan tim pemenangannya taat protokol kesehatan dalam berkampanye. Yakni tidak menciptakan kerumunan massal yang berpotensi mengganggu ketertiban dan ketenteraman masyarakat.
"Kepala daerah baik wali kota maupun bupati juga wajib memposisikan diri netral dengan tidak menyalahgunakan kewenangan, program, dengan tujuan memfasilitasi kegiatan dalam bentuk apapun untuk kepentingan pasangan calon tertentu, termasuk penyalahgunaan anggaran APBD penangganan pandemi, penyalahgunaan Bantuan Sosial (Bansos) untuk kepentingan pemenangan pasangan calon tertentu," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, KIPP juga mengimbau agar Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, serta KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu terlibat politik praktis dukung mendukung kepada pasangan calon tertentu.
KIPP mengajak masyarakat untuk melaporkan segala bentuk kecurangan dan pelanggarannya. "KIPP membuka call center pengaduan masyarakat. Call center buka 1x24 jam nonstop menerima laporan pelanggaran dari masyarakat di nomor 081235489937," pungkas Novli.













