"Ketiga unsur tersebut harus bekerja sama demi terwujudnya pemetaan bidang tanah yang nantinya akan berkorelasi dengan percepatan pelayanan, dalam menunjang kemudahan berusaha/Ease Of Doing Business (EODB) dan mewujudkan percepatan integrasi data dan pelayanan bidang pertanahan untuk kesejahteraan rakyat di Jawa Timur,” lanjutnya.
Bahkan World Bank menyebutkan bahwa salah satu indikator kemudahan berusaha adalah terkait soal kepastian hukum, yaitu kemudahan pengurusan aset.
BACA JUGA:Gubernur Khofifah Pastikan Pasokan Biosolar di Malang Aman, Pertamina Tambah Distribusi BBM
Dengan adanya sinergitas antara 3 elemen ini, maka diharapkan akan terjadi integrasi data Pertanahan yang memudahkan pengurusan aset sehingga tercipta kepastian hukum kepemilikan aset dan kemudahan pelayanan pengurusan aset di Jawa Timur.











