​Duduk Tidak Jaga Jarak, 14 Pengunjung Kafe di Kota Kediri Terjaring Operasi Yustisi

​Duduk Tidak Jaga Jarak, 14 Pengunjung Kafe di Kota Kediri Terjaring Operasi Yustisi Petugas Gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP Kota Kediri saat mendapati pengunjung warung yang tak mengindahkan protokol kesehatan, yaitu jaga jarak. (foto: ist).

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Peringatan bagi orang yang suka ke warung, angkringan, atau ke kafe. Saat ini mereka tidak sekadar harus pakai masker, melainkan juga harus jaga jarak. Jika tidak, akan dijaring oleh petugas gabungan operasi yustisi dengan menahan KTP bersangkutan untuk selanjutnya di sidang di pengadilan.

Kabid Trantibum , Nur Khamid menjelaskan, petugas gabungan mendapati beberapa pengunjung di Angkringan Airlangga Jalan Erlangga Kelurahan Banjaran Kecamatan Kota yang duduk tidak jaga jarak.

"Hasil operasi yustisi di Angkringan Airlangga, untuk penindakan yustisi total ada 14 orang yang terdiri dari 12 orang teguran tertulis ada 2 orang dan teguran lisan kepada pengelola angkringan, agar mengatur tempat duduk pengunjung," kata Nur Khamid, Jumat (25/9/2020).

Penentuan sanksi tipiring, lanjut Nur Khamid, akan dilakukan oleh Hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri yang rencana akan disidangkan pada Senin, 28 September 2020 sekitar pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai.

Petugas gabungan juga menggelar operasi yustisi di Warung 4 Sekawan di Jalan Wakhid Hasyim dan Warung Kahfi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Kediri. Hasilnya didapati 3 orang pelanggar yang tidak menggunakan masker di Warung 4 Sekawan dan 6 orang pelanggar di Warung Kahfi.

"Selanjutnya dilakukan pendataan, kemudian untuk KTP dari 5 pelanggar diamankan dan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Kediri pada Senin (28/9/2020), guna pemberian sanksi. Sedangkan 4 orang pelanggar lainnya diberikan teguran tertulis serta pembinaan di tempat," ujar Nur Khamid.

Masih menurut Nur Khamid, operasi yustisi tersebut digelar dalam rangka penegakan Perda Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2020 dan Perwali Kota Kediri No. 32 Tahun 2020, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Kediri.

"Perda Provinsi Jatim No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jatim No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dan Perwali Kota Kediri No. 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019," pungkas Nur Khamid. (uji/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO