JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang melakukan penyelidikan terkait kasus kelangkaan pupuk di kota santri ini. Dari hasil penyelidikan, ditemukan pemalsuan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) Pupuk Bersubsidi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang, Yulius Sigit Kristanto mengatakan bahwa alokasi pupuk bersubsidi di Kabupaten Jombang sebanyak 102.303 ton, yang akan diperuntukkan 76.208 petani yang tersebar di 21 kecamatan.
BACA JUGA:
- Masuk Musim Tanam April-September 2024, Petrokimia Gresik Siapkan Ratusan Ribu Ton Pupuk Bersubsidi
- Gebyar Diskon hingga 40 Persen, Pupuk Indonesia Salurkan Ratusan Ton Phonska Plus dan Urea di Tuban
- Jelang Musim Tanam, Dirut Petrokimia Gresik Blusukan ke Distributor dan Kios Pupuk
- JPU Hadirkan Saksi Pihak Perbankan dalam Sidang Dugaan Pencurian Uang oleh Kakak Ipar di Jombang
“Jumlah ini lebih sedikit dari jumlah RDKK yang diajukan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Jombang,” ucap Sigit saat telekonferensi dengan wartawan di kantor kejari setempat, Selasa (22/09/20).
Disebutkan, ada alokasi RDKK yang jumlahnya lebih besar dari jumlah kebutuhan pupuk bersubsidi di Kabupaten Jombang. Dari kejanggalan tersebut, kejaksaan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Dan hasilnya ditemukan penyimpangan di level bawah.
“Yang aneh itu ketika disalurkan masih ada stok pupuk. Berdasarkan data awal ada dugaan pemalsuan pada saat pembuatan RDKK. Kita temukan itu, dan kita tetapkan surat perintah penyidikan,” tegas kajari.
Pihak kejaksaan sendiri, lanjut Sigit, sudah melakukan pemeriksaan pada 25 orang saksi untuk menemukan tersangka, dan modus operandi atas permainan pupuk tersebut, termasuk siapa saja yang terlibat.