8 Hari Operasi Yusitisi, Wakapolresta Sidoarjo: Kesadaran Warga Akan Protkes Semakin Meningkat​

8 Hari Operasi Yusitisi, Wakapolresta Sidoarjo: Kesadaran Warga Akan Protkes Semakin Meningkat​ Sidang di tempat operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan. (foto: ist).

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kesadaran warga Sidoarjo mematuhi aturan protokol kesehatan (protkes) khususnya memakai masker kian meningkat. Hal itu tercermin dari semakin sedikitnya warga yang ditindak karena tidak memakai masker saat keluar rumah.

Hal itu dikatakan Wakapolresta Sidoarjo, AKBP Deny Agung Andriana usai memimpin razia masker di sekitar Pasar Sepanjang Taman, Senin (21/9/2020).

"Selama delapan hari operasi, warga yang terjaring operasi protokol kesehatan kian menurun. Di jalan raya, jarang terlihat warga yang tidak menggunakan masker. Kesadaran masyarakat kian meningkat," terang Deny.

Deny menambahkan, sanksi denda administrasi terhadap pelanggar protkes efektif untuk mendisiplinkan masyarakat.

Namun demikian, lanjut Deny, hal itu tidak mengendurkan petugas untuk terus melakukan razia protkes. Bersama tim gabungan yang terdiri dari TNI-Polri dan Satpol PP, pihaknya  akan terus menggelar razia, khususnya di tempat keramaian seperti pasar dan warkop.

"Yang kami intensifkan adalah wilayah yang tingkat penyebaran Covid-19 masih tinggi. Sasaran kita bukan hanya warga yang tidak memakai masker, namun kita juga menindak tempat usaha yang tidak mengindahkan protkes seperti menyediakan sarana cuci tangan dan tidak mengatur jaga jarak bagi pengunjung," terangnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Sidoarjo, Yani Setyawan mengatakan, sampai saat ini jumlah warga yang melanggar protkes tercatat lebih dari 500 orang. Namun kian hari jumlahnya semakin menyusut.

Yani menjelaskan, pelaksanaan operasi yustisi penerapan protkes ada dua jenis. "Sidang di tempat dengan menghadirkan jaksa dan hakim serta penyitaan KTP. Bagi pelanggar yang KTP-nya disita akan mengikuti sidang tipiring massal pada hari Kamis besok," jelas Yani.

Yani menuturkan bahwa yang akan mengikuti sidang tipiring pada hari Kamis adalah pelanggar protkes hasil operasi gabungan di tingkat kecamatan.

"Untuk menghindari kerumunan, kami tidak menggunakan PN untuk bersidang, namun kita pakai gedung tenis indoor di area GOR Sidoarjo. Nanti akan kita atur masuknya agar tidak bergerombol. Tempat duduk juga akan kita atur berjarak. Dendanya berkisar Rp 150 ribu hingga Rp 250 ribu," pungkasnya. (cat/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO