Awas! Tak Patuh Protokol Kesehatan Bakal Diburu Tim Covid Hunter

Awas! Tak Patuh Protokol Kesehatan Bakal Diburu Tim Covid Hunter Bupati Blitar Rijanto memecahkan kendi tanda diresmikannya kendaraan Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan atau Tim Covid-19 Hunter.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Warga Kabupaten Blitar harus lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan jika tidak mau diburu Tim Covid Hunter. Siapa saja yang melanggar akan langsung ditindak oleh Tim Covid Hunter yang terdiri dari petugas gabungan Polres Blitar, TNI, dan Satpol PP Kabupaten Blitar.

"Tim Covid Hunter ini akan melakukan penindakan dengan cara mobile (berkeliling), langsung mendatangi lokasi terjadinya pelanggaran protkes. Di mana ada pelanggaran, di situ Tim Covid Hunter akan hadir," tutur Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya, Kamis (17/9/2020).

AKBP Fanani menjelaskan, upaya ini dilakukan untuk mencegah adanya klaster baru penularan Covid-19 di Kabupaten Blitar. Apalagi saat ini Kabupaten Blitar masih berada di zona oranye, yang artinya tingkat penularan masih dalam risiko sedang.

"Kami meluncurkan mobil Covid-19 Hunter untuk memburu masyarakat yang tidak patuh protokol kesehatan. Kita tidak ingin timbul klaster baru lagi di Kabupaten Blitar. Apalagi sekarang Kabupaten Blitar masih di zona oranye. Oleh karena itu, kami menyediakan mobil untuk memburu mereka yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Kita akan patroli ke seluruh wilayah hukum Polres Blitar. Sementara timnya gabungan dari Polres, TNI, dan Satpol PP," tegas Fanani.

Dia menjelaskan, TNI-Polri wajib membantu Pemkab Blitar dalam menekan angka kasus Covid-19 dengan tindakan tegas sesuai Inpres No 6 Tahun 2020, dengan dasar aturan Perda Provinsi Jatim No 2 Tahun 2020 Jo Perda Provinsi No 1 Tahun 2019, Pergub No 53 Tahun 2020, dan Perbup No 40 Tahun 2020.

Jadi selain Operasi Yustisi yang digelar setiap hari sejak 14 September 2020 lalu, juga ada Tim Covid Hunter yang dilengkapi sarana 2 unit mobil dan puluhan personel gabungan dari Satreskrim, Satlantas, TNI, dan Satpol PP selaku penegak Perda. "Tim ini akan terus bergerak (mobile) 7 hari 24 jam penuh, untuk menindak tegas masyarakat yang tidak patuh Protkes," tegas Fanani.

Apa yang dilakukan Polres Blitar ini untuk menekan, mengendalikan, dan mencegah penyebaran Covid-19. Mengingat dari data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Blitar, sampai Rabu (16/9/2020) kemarin, jumlah kasus terkonfirmasi positif sudah mencapai hampir 500 orang. Terbanyak dari Orang Tanpa Gejala (OTG), dengan tingkat kematian 7,4 persen.

Sementara Bupati Blitar Rijanto mengapresiasi langkah kepolisian untuk menegakkan protokol kesehatan sesuai dengan Inpres nomor 6 tahun 2020.

"Ini tindak lanjut Inpres nomor 6 tahun 2020. Jadi Polres Blitar meluncurkan Mobil Covid-19 Hunter untuk menegakkan protokol kesehatan di wilayah Kabupaten Blitar. Ini membuktikan jika kita dari Pemkab terus bersinergi bersama TNI dan Polri untuk memutus penularan Covid-19," ujar Rijanto. (ina/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO