​Catat, Ambil Barang Bukti di Kejaksaan Tuban Tidak Dipungut Biaya

​Catat, Ambil Barang Bukti di Kejaksaan Tuban Tidak Dipungut Biaya Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, Bambang Dwi Murcolono. (foto: ist).

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tuban, Bambang Dwi Murcolono menegaskan, mengambil barang bukti (BB) yang sudah berkekuatan hukum dan kasusnya dinyatakan selesai, tidak dipungut biaya sepeser pun.

"Kalau BB itu milik korban maka bisa diambil tanpa dipungut biaya. Tapi, untuk BB hasil kejahatan tersangka, maka akan dilelang dan masuk negara," ujar Kajari Tuban, Rabu (16/9/2020).

Kata dia, guna menghilangkan mindset mengambil harus pakai tebusan, kejari bakal membuat inovasi on the spot. Ke depan masyarakat yang sebagai korban tidak perlu datang ke kantor kejaksaan untuk mengambil BB. Pasalnya, petugas akan mengantar BB yang sudah berkekuatan hukum ke alamat rumahnya.

"Yang pasti pelayanan ini akan digunakan di wilayah kota saja. Dengan memperhatikan identitas dan alamat yang jelas," paparnya.

Di sisi lain, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban berkomitmen ikut memberantas peredaran narkotika di Bumi Wali. Kejaksaan menegaskan akan memperberat tuntutan hukuman bagi siapa pun yang bermain pada obat-obatan terlarang tersebut.

"Dan Alhamdulillah dalam setahun ini jumlah kasus narkotika di Tuban menurun," pungkasnya. (wan/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO