​Operasi Masker, Polresta Sidoarjo Denda Pelanggar Rp 150-500 Ribu

​Operasi Masker, Polresta Sidoarjo Denda Pelanggar Rp 150-500 Ribu Para pelanggar protokol kesehatan saat sedang menjalani sidang di tempat. (foto: ist).

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com dengan melibatkan jajaran samping, Satpol PP, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri Sidoarjo kembali melakukan razia di sejumlah warkop dan kafe di kawasan Kecamatan Kota dan Kecamatan Candi.

Puluhan warga yang tengah nongkrong di warkop dan kafe terjaring razia protokol kesehatan. Seperti kemarin (Selasa, 15/9/2020), mereka langsung dilakukan sidang di tempat dan didenda senilai Rp 150 ribu hingga Rp 500 ribu.

"Sejak diberlakukan perda yang baru tentang sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan, kami terus menggelar operasi yustisi protokol kesehatan. Tidak hanya siang saja, jadi malam juga," ujar Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Sumardji.

Dari hasil razia, masih saja ditemukan warga yang enggan menggunakan masker untuk melindungi dirinya dari sebaran Covid-19. Mereka ditemukan di sejumlah warung dan kafe pada saat malam hari tanpa memperhatikan protokol kesehatan.

"Malam ini memang kami sengaja menyasar warung-warung kopi dan kafe. Karena di situ merupakan tempat berkumpulnya orang-orang," tegasnya.

Sejak kemarin hingga saat ini, terdapat ratusan warga, baik yang tengah nongkrong maupun pengendara roda dua dan roda empat yang dilakukan penertiban. Meski demikian, jumlah pelanggar tersebut tak sebanding dengan jumlah pelanggar protokol kesehatan sebelum diterapkan sanksi denda.

"Dengan penerapan denda ini, diharapkan masyarakat lebih waspada dan hati-hati terhadap segala bentuk pelanggaran protokol kesehatan. Di samping kembali menyadarkan masyarakat dalam menjaga kesehatannya sendiri dari sebaran Covid-19," pungkasnya. (cat/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO