​Jelang Pemberlakuan Denda, Pemkot Probolinggo Gencar Lakukan Operasi Yustisi Protkes

​Jelang Pemberlakuan Denda, Pemkot Probolinggo Gencar Lakukan Operasi Yustisi Protkes Pelanggar protokol kesehatan saat menjalani sidang di tempat. (foto: ist).

PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com bersama jajaran forpimda menggelar sosialisasi rencana pemberlakuan denda bagi masyarakat yang tak patuh protokol kesehatan (protkes), serta operasi yustisi berupa razia masker di kawasan Pasar Baru, Senin (15/9/2020).

Hasilnya, ada sekitar 37 warga yang kedapatan tak memakai masker. Mereka langsung diberikan sanksi sosial dengan dilakukan sidang di tempat.

Sebelum digelar operasi yustisi, Pemkot Kota Probolinggo juga menggelar apel bersama tim gabungan bersama forpimda.

“Sekarang bukan saatnya untuk bersantai dengan menganggap Covid-19 ini tidak ada. Buktinya, angka kasus Covid-19 baik di Indonesia maupun di Kota Probolinggo terus bertambah setiap harinya,” tegas Wali Kota Probolinggo, Habib Hadi Zainal saat memimpin apel.

Bahkan, berdasarkan data yang dirilis Dinas Kesehatan P2KB pada 14 September 2020, total kasus Covid-19 di Kota Probolinggo sebanyak 386 orang, meninggal 19 orang sedangkan yang dirawat 62 orang, sementara angka kesembuhan 79,02 persen.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO