PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Komisi I DPRD Pasuruan mendorong Pemkab mengimplementasikan Permendagri No 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Permberdayaan Masyarakat.
Hal itu untuk menunjang kegiatan program-program kelurahan di wilayah Kabupaten Pasuruan bisa berjalan optimal, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
BACA JUGA:
- Wadul LSM, Pengusaha Warkop dan Karaoke Desak Pemkab Pasuruan Bentuk Perda Tempat Hiburan
- Perda RTRW Kabupaten Pasuruan Dinilai Lemah, Tak Ada Instrumen Sanksi Bagi Pelanggar
- Simpan Arsip Penting, DPRD Pasuruan Bangun Gudang di Kantor Sekwan
- Pemkab Pasuruan Beri Dispensasi ASN yang Terlambat Ngantor karena Mudik
Pasalnya, sejak tahun 2019 sampai sekarang hampir semua kelurahan yang ada di Kabupaten Pasuruan minim sentuhan program pembangunan.
Menurut keterangan Sekretaris Komisi I DPRD Eko Suryono, sesuai amanat Permendagri No 130/2018 pasal 3, dijelaskan bahwa kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan digunakan untuk membiayai pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada meningkatnya kualitas hidup masyarakat.
Jenis kegiatan pembangunan sarpras kelurahan meliputi pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarpras lingkungan permukiman, pengadaan bangunan fisik, pemeliharaan sarpras transportasi, serta pengadaan, pembangunan, pengembangan/pemeliharaan sarpras kesehatan dan pendidikan.
"Besaran anggaran kelurahan sesuai Permendagri adalah ada 5 persen dari APBD setelah dikurangi dana alokasi khusus, ditambah DAU tambahan yang ditetapkan," jelasnya.