Tuntut Penyelesaian Hak Karyawan, Komisi A Janji Panggil 4 Pengusaha Bermasalah

Tuntut Penyelesaian Hak Karyawan, Komisi A Janji Panggil 4 Pengusaha Bermasalah Hj. Dewi Kartika, Ketua Komisi A DPRD Kota Batu.

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Komisi A DPRD Kota Batu berjanji akan memanggil 4 pengusaha yang bermasalah dengan karyawannya. Empat perusahaan itu adalah Hotel Jambuluwuk, SPBU Pandanrejo, Songgoriti Resort, dan Panderman Hill.

"Wacananya seperti itu. Komisi A akan memanggil para pemilik perusahaan tersebut. Insya Allah bulan depan dijadwalkan di Banmus," ujar Hj. Dewi Kartika, Ketua Komisi A DPRD Kota Batu, Minggu (6/9/2020).

Ia menjelaskan, peran Komisi A dalam persoalan ini sebagai mediator antara pekerja dengan DPMPTSP dan Tenaga Kerja Kota Batu sebagai dinas yang menaungi permasalahan tenaga kerja dengan perusahaan. Diketahui, para pekerja empat perusahaan itu saat ini sedang menuntut penyelesaian hak-hak mereka sehubungan dengan permasalahan gaji dan PHK.

"Perusahaan segera bertanggung jawab kepada hak-hak pekerja. Walaupun nantinya terjadi PHK, harus segera dibayarkan hak-haknya sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku," tegasnya.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Batu, Purtomo mengungkapkan, rencana pemanggilan para pengusaha yang masih bermasalah dengan karyawannya oleh Komisi A itu sudah menjadi kewajiban dewan. Justru, menurutnya DMPTSP dan Naker Kota Batu yang seharusnya bertindak tegas, karena merupakan leading sector yang menanganani masalah tenaga kerja.

"DPMTSP dan Naker seharusnya melaksanakan perintah dari Disnaker Provinsi Jawa Timur. Kan sudah dapat surat penegasan dari Disnaker Jatim, jika perusahaan yang bandel harus diberi sanksi. Tapi nyatanya dinas terkait dengan santainya, katanya tidak punya perda. Ini kan lucu," ujar Purtomo.

Seperti diberitakan, Komisi A belum lama ini mengadakan hearing dengan KSPSI Kota Batu, DPMTSP dan Naker, serta perwakilan karyawan 4 perusahaan yang hak-haknya belum dipenuhi pihak perusahaan. Puluhan karyawan itu ada yang gajinya 7 bulan tidak dibayar, serta sebagian ada yang dirumahkan tanpa uang pesangon. (asa/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO