Tutang Melawan Usai Dicopot dan Dijadikan Staf Kecamatan, Gugat SK Wali Kota Probolinggo ke PTUN

Menurut Hasmoko, pencopotan Tutang sebagai Staf Ahli atau kepala OPD di lingkungan Pemkot Probolinggo tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Surat gugatan ke Komisi ASN sudah kita layangkan. Namun, untuk surat ke PTUN kita rencanakan akan dikirim pekan depan, terkait surat keputusan Wali Kota Probolinggo yakni soal pembebasan tugas kepada saudara Tutang dan pengangkatan jabatan baru sebagai staf kecamatan," tegas Hasmoko kepada wartawan.

Lebih jauh Hasmoko membeberkan, ada dua kejanggalan dalam pencopotan kliennya. Pertama, tuduhan dugaan pelanggaran dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS tidak sesuai dengan apa yang telah terjadi pada kliennya.

"Tuduhan yang telah diberikan bahwa klien kami tidak profesional, tak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Dari sana, kami maka kami sebagai kuasa hukum penggugat akan segera melakukan gugatan dalam persoalan ini," tegasnya.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: