​Tuban Zona Merah, Pelanggar Protokol Covid-19 Disanksi Denda Rp 100 Ribu

​Tuban Zona Merah, Pelanggar Protokol Covid-19 Disanksi Denda Rp 100 Ribu Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono.

TUBAN, BANGSAONLINE.com – Kembali ditetapkan menjadi zona merah, Pemkab Tuban mengambil langkah tegas dengan memberlakukan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan.

Hal itu dilakukan guna menekan angka penyebaran Covid-19, di mana beberapa hari terakhir mengalami peningkatan pasien positif cukup signifikan. 

"Sanksi denda akan diterapkan bagi pelanggar protokol kesehatan sebesar Rp 100 ribu. Tapi semua pelanggar tidak langsung didenda, karena ada tahapannya," ujar Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono, Kamis (27/8).

Untuk itu, pihaknya bersama TNI dan Satpol-PP Tuban terus berupaya memberikan penyadaran kepada masyarakat akan pentingnya meningkatkan kedisiplinan. Selain itu, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan protokol kesehatan dengan giat patroli. Penindakan hukum akan menjadi langkah terakhir apabila ditemukan pelanggaran.

"Kita terus berupaya menyadarkan masyarakat untuk bersama-sama mencegah penyebaran Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan," ucap perwira kelahiran Ngawi tersebut.

Di tempat yang sama, Kasatpol PP Tuban, Hery Muharwanto mengatakan, selama ini pihaknya telah menindak sekitar 3.000 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas. Mereka yang diamanakan dikenakan sanksi sosial berupa penyitaan barang berharga dan membersihkan jalan protokol.

"Kita sita handphone-nya selama 5 hari, dan ini sangat mampu memberi efek jera, apalagi pengambilannya harus menyertakan surat dari pemerintah desa," tuturnya. (gun/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO