​Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp 500 Juta

​Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp 500 Juta Pemusnahan barang bukti rokok ilegal oleh Bea Cukai Probolinggo. (foto: ist).

PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 506.443 rokok ilegal hasil operasi Gempur dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C , Selasa (25/8/2020).

Rokok ilegal yang bernilai 500 juta rupiah tersebut telah berpotensi merugikan negara dari sektor cukai sebesar Rp 219 juta. Hal inilah yang melatarbelakangi menggelar pemusnahan.

"Kita akan terus memerangi rokok ilegal dengan Operasi Gempur sesuai dengan perintah Menteri Keuangan dengan menekan peredaran rokok ilegal sebesar 3 persen," ujar Kepala KPPBC TMP C , Andi Hermawan saat menggelar pemusnahan BB (Barang Bukti) rokok ilegal.

Andi menambahkan, hasil operasi penindakan itu tak lepas dari peran Pemkot dan kerja sama yang terjalin selama ini, dengan adanya kegiatan sosialisasi dan pemberantasan rokok ilegal secara masif.

“Giat ini sesuai dengan tagline DJBC (Direktorat Jenderal ) yaitu Operasi Gempur . Saya secara pribadi dan sebagai Pimpinan sangat berterima kasih dan mengapresiasi respons yang diberikan pemkot selama ini,” tegasnya.

Sementara itu, Wali Kota , Hadi Zainal Abidin mengatakan, pihaknya tetap berkomitmen untuk bersama-sama masyarakat menggempur peredaran rokok ilegal. Di mana peredaran rokok ilegal itu merugikan negara dan masyarakat.

“Tentunya (peredaran rokok ilegal) ini berdampak pada kinerja pasar tembakau dan industri tembakau resmi, kandungan tar, nikotin hasil tembakaunya juga tak diinformasikan dengan benar. Pastinya juga akan berbahaya bagi masyarakat yang mengonsumsinya. Dan yang tak kalah pentingnya, merugikan negara,” tegasnya.

Lihat juga video 'Panitia Lokal Sirkuit Mandalika Diduga Unboxing Motor Ducati Secara Ilegal':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO