​Gus Yani Diberhentikan, Jabatan Ketua DPRD Gresik Kosong

​Gus Yani Diberhentikan, Jabatan Ketua DPRD Gresik Kosong Gus Yani (2 dari kanan) bersama tiga anggota DPRD Gresik saat diambil sumpah jadi Ketua DPRD periode 2019-2024, tahun lalu. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK,BANGSAONLINE.com - Jabatan Ketua DPRD Gresik saat ini kosong. Kekosongan pejabat nomor satu di legislatif Gresik itu terjadi setelah DPRD Gresik menggelar paripurna dengan agenda usulan pergantian pimpinan DPRD Gresik, dari Fandi Akhmad Yani kepada Moh. Abdul Qodir, di ruang rapat paripurna, Senin (24/).

Wakil Ketua DPRD Gresik, Ahmad Nurhamim yang memimpin rapat paripurna tersebut mengungkapkan, paripurna digelar sebagai tindaklanjut surat usulan dari DPC PKB Gresik, tentang pergantian pimpinan DPRD.

Surat itu dikirim pada 13 Juli 2020 bernomor: 4823/DPC-03/V/A2/VII/2020, tentang perubahan usulan pergantian pimpinan DPRD periode 2019-2024 dari PKB yang ditandatangani oleh Ketua DPC PKB Gresik Moh. Qosim dan Sekretaris Imron Rosyadi.

"Makanya, terhitung sejak paripurna itu, Fandi Akhmad Yani sudah tak menjabat Ketua DPRD Gresik," katanya kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (25/8).

Anha, sapaan Ahmad Nurhamim, menjelaskan mekanisme pergantian Ketua DPRD. Yakni setelah menggelar paripurna, selanjutnya Sekretariat Dewan (Setwan) mengirim surat usulan pergantian pimpinan DPRD kepada Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa melalui Bupati Gresik, Sambari Halim Radinato.

"Jadi, mekanismenya surat itu yang mengirim Bupati ke Gubernur," jelasnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO