​Istri Kaya Raya, Suami Tetap Wajib Menafkahi?

​Istri Kaya Raya, Suami Tetap Wajib Menafkahi? KH Afifuddin Muhajir. foto: mma/ bangsaonline.com

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Banyak sekali wanita mapan secara ekonomi bahkan memiliki jabatan tinggi. Sedang penghasilan sang suami jauh di bawahnya. Penghasilan sang istri Rp 300 juta tiap bulan, sedang suaminya hanya Rp 20 juta. Apakah sang suami tetap wajib mei? Lalu berapa sang suami harus mei?

“Suami tetap wajib memberi , kecuali istri tidak minta dan tidak mau,” kata KH Afifuddin Muhajir, ulama ahli ushul fiqh yang mengarang Kitab Fathul Mujibil Qorib kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (21/9/2020).

Lalu berapa besaran atau belanjanya tiap hari? “Besar kecilnya tergantung kondisi ekonomi suami, terutama menyangkut kebutuhan-kebutuhan pokok,” kata Kiai Afif – panggilan akrab Kiai Afifuddin Muhajir – yang juga Rais Syuriah PBNU itu.

Lantas bagaimana dengan kebutuhan-kebutuhan lainnya. “Tentang sandang, pangan, dan papan, standarnya bisa berpatokan kepada masyarakat lingkungannya,” tambahnya.

Meski demikian, menurut Kiai Afif, jika sang istri tidak mau dii, maka kewajiban suami menjadi gugur. “Bahwa suami berkewajiban mei istrinya itu aturan formal fiqh. Bahwa istri tidak berkenan dii suaminya itu akhlak. Tak berkenan, maksudnya, ridlo (ikhlas) tidak dii,” kata Kiai Afif yang sehari-harinya Wakil Pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafiiyah Sukorejo Situbondo Jawa Timur.

Jadi, “Suami tetap punya kewajiban . Istri punya hak untuk membebaskan kewajiban suami,” katanya. (mma)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'H Muhammad Faiz Abdul Rozzaq, Penulis Kaligrafi Kiswah Ka'bah Asal Pasuruan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO