Akhirnya Sekdes Cempokorejo Tuban Ditetapkan Tersangka Penggelapan BPNT

Akhirnya Sekdes Cempokorejo Tuban Ditetapkan Tersangka Penggelapan BPNT Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Yoan Septi Hendri saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus penyelewengan BPNT di Desa Cempokorejo.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Carut marut dugaan penyelewengan program Bantuan Pangan Non Tunai () di Kabupaten Tuban terus menggelinding bak bola salju.

Terbaru, jajaran Satreskrim Polres Tuban menetapkan Sekretaris Desa (Sekdes) Cempokorejo, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Susilo Hadi Utomo, sebagai tersangka.

Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Yoan Septi Hendri mengatakan, penetapan status tersangka terhadap Sekdes Cempokorejo karena unsur-unsur hukumnya sudah terpenuhi setelah dilaksanakan gelar perkara oleh tim penyidik.

"Sudah ditetapkan tersangka setelah dilakukan gelar perkara," ujarnya saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Kamis (20/8)

Meski telah berstatus sebagai tersangka, namun pihaknya belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Karena, tim penyidik masih mendalami kasus tersebut dengan mengumpulkan bukti-bukti pendukung lainnya.

"Belum ditahan karena penetapannya baru kemarin. Pemanggilan terhadap tersangka akan dilakukan secepatnya," imbuhnya.

Sedangkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penggelapan.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO