​Bawaslu Surabaya Temui Kendala Pengawasan DPT Pilwali 2020

​Bawaslu Surabaya Temui Kendala Pengawasan DPT Pilwali 2020 Suasana Bimbingan Teknis (bimtek) yang digelar Bawaslu SURABAya di kantor (RDK), di Jalan Tenggilis, Rabu (19/8/2020) malam. foto: nanang fachrurrozi/ bangsaonline.com

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dalam rangka Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih (DPT) pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya 2020, Bawaslu menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) di dalam kantor (RDK), di Jalan Tenggilis, Rabu (19/8/2020) malam.

Bimtek RDK kali ini menghadirkan Andreas Pardede, mantan Komisioner Bawaslu Jatim, yang diplot sebagai pembicara.

Muhamad Agil Akbar, Ketua Bawaslu Surabaya, menyampaikan evaluasi dan kajiannya. Ia mengaku menemui sejumlah kendala terkait SDM pengawasan yang tidak seimbang, di samping adanya perbedaan penafsiran dalam regulasi.

"Misal satu pengawas kelurahan di Wonokusumo harus mengawasi 300 PPDP, dan pengawasan ini terbentur keputusan KPU 1335 sekian, Form A KWK tidak bisa diakses karena sebagai informasi yang dikecualikan. Sehingga kita tidak bisa melakukan pengawasan secara komprehensif dan menyeluruh," ujar Agil.

Agil berharap, ada keterbukaan antar lembaga penyelenggara. Dan ini, kata dia,  adalah hal penting sehingga informasi secara transparan jadi poin.  "Agar pelaksanaan penyusunan DPT berjalan baik," katanya.

Sekadar diketahui, saat ini sudah memasuki tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU) No. 5 Tahun 2020, Tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih berlangsung sejak 15 Juni 2020 lalu hingga 6 Desember 2020 mendatang atau 3 hari jelang pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan 2020. (nf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO