GRESIK, BANGSAOLINE.com - DPRD Gresik memutuskan menutup aktivitas bongkar muat batu bara PT Gresik Jasatama (GJT) yang berlokasi di Jalan RE Martadinata Kecamatan Gresik. Penutupan bongkar muat batu bara ini diputuskan oleh Ketua DPRD Gresik, Fandi Akhmad Yani selaku pimpinan rapat.
Dalam rapat tersebut, perwakilan warga Desa Lumpur, Kroman, dan Kemuteran dipertemukan dengan Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, Dandim 0817 Gresik Letkol (Inf) Taufik Ismail, Komisi I, II, III, dan IV, Pelindo III, PT GJT, dan sejumlah asosiasi pengusaha di Pelabuhan Gresik. Pertemuan itu digelar di Ruang Paripurna DPRD Gresik, Selasa (18/8/2020).
BACA JUGA:
- Dua Truk di Gersik Terlibat Kecelakaan, 3 Orang Luka-luka
- Penyebab Tewasnya Saksi Perampokan Agen BRILink di Gresik Masih Misterius
- Dispendik Gresik Keluarkan Edaran Infaq ke Siswa untuk Bantu Korban Gempa, Begini Kata Ketua Dewan
- Korban Tewas di Kebun Jagung Ternyata Sempat Jadi Saksi Kasus Pembunuhan Agen BRILink
Ketua DPRD Gresik, Fandi Akhmad Yani memutuskan menutup operasional bongkar muat batu bara di GJT lantaran pelabuhan tersebut tak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). "Saya nyatakan bongkar muat baru bara di GJT dihentikan," kata Fandi Akhmad Yani kemudian menutup rapat.
Sebelumnya, Gus Yani -panggilan akrabnya-, mengungkapkan hasil notula rapat pada 25 November 2019 yang memutuskan kalau bongkar muat batu bara di GJT dihentikan. Rapat kala itu juga melibatkan DPRD, Kapolres, Dandim, perwakilan warga Lumpur, Kroman, dan Kemuteran, serta dihadiri oleh PT GJT dan asosiasi pengusaha.
Dalam rapat, juga diputuskan bongkar muat komoditas lain seperti kayu log dan barang di luar batu bara masih diizinkan.
Selanjutnya, DPRD meminta agar GJT merelokasi bongkar muat batu bara atau melakukan bongkar muat di Pelabuhan Java Integrated Industrial and Ports Estate (JIIPE). "Kan sudah kita sepakati, kenapa dilanggar? Kenapa GJT kembali melakukan aktivitas bongkar muat lagi?," cetusnya.
Anggota Komisi I, Sholehudin menyatakan bahwa mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda), DPRD memiliki kedudukan sejajar dengan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintah.