Tindak Lanjuti Perpres, Pemkab Ngawi Siapkan Wilayah Widodaren Jadi Kawasan Industri

Tindak Lanjuti Perpres, Pemkab Ngawi Siapkan Wilayah Widodaren Jadi Kawasan Industri Ony Anwar, Wakil Bupati Ngawi. (foto: ist).

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 80 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi Kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan yang termasuk dalam wilayah Kabupaten Ngawi mulai dipersiapkan pemkab setempat.

Sebelumnya, Pemkab Ngawi telah mempersiapkan Program Strategi Nasional (PSN) yang meliputi agro tehcno park, kawasan industri, dan Pasar Besar Ngawi.

Sementara kawasan industri sesuai RTW (Ruang Tata Wilayah) yang semula dipersiapkan di wilayah Kecamatan Pitu atau wilayah bagian utara Kota Ngawi, dibatalkan dan rencananya akan digeser ke wilayah Ngawi bagian Barat, tepatnya di sekitar daerah Kecamatan Widodaren.

"Dari pencanangan Program Strategi Nasional untuk Ngawi ada 3, yaitu agro tehcno park, kawasan industri, dan pasar besar itu sesuai dari arahan Bapak Presiden RI," ujar Ony Anwar, Wakil Bupati Ngawi kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (12/8/2020).

Menurutnya, alasan dari digesernya kawasan industri yang semula disiapkan di wilayah Kecamatan Pitu kemudian dipindahkan ke wilayah Kecamatan Widodaren, karena saat pembebasan tanah terlalu banyak spekulan yang bermain di wilayah tersebut.

"Kita geser dari Kecamatan Pitu ke Kecamatan Widodaren karena di wilayah Kecamatan Pitu terlalu banyak spekulannya," ungkapnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO