Pimpinan Tak Lengkap, Rapat Banmus Belum Putuskan Tanggal Paripurna Usulan Pergantian Ketua DPRD

Pimpinan Tak Lengkap, Rapat Banmus Belum Putuskan Tanggal Paripurna Usulan Pergantian Ketua DPRD DPRD Gresik ketika menggelar rapat paripurna. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

Anha, begitu sapaan akrab Ahmad Nurhamim mengungkapkan, rapat Banmus membahas agenda paripurna pergantian Ketua DPRD itu sebagai tindaklanjut surat DPC PKB Gresik No. 4823/DPC-03/V/A2/VII/2020, tentang usulan pergantian pimpinan DPRD periode 2019-2024 yang dikirim ke DPRD tertanggal 13 Juli 2020.

Dalam surat tersebut, DPC PKB Gresik menarik Fandi Akhmad Yani dari jabatan Ketua DPRD, dan digantikan oleh Moh. Abdul Qodir (Ketua Fraksi PKB).

Anha lebih lanjut menyatakan, bahwa Fandi Akhmad Yani juga akan mundur dari keanggotaan DPRD lantaran maju pada Pilbup Gresik 2020.

"Jadi, nanti seperti mekanisme yang diatur dalam perundangan-undangan, per 4 September anggota DPRD yang maju Pilkada 2020 harus sudah bikin pernyataan mundur," katanya.

"Pilkada tahun ini 2 anggota DPRD yang maju, yakni Gus Yani (Fandi Akhmad Yani) dan Mas Alif (Asluchul Alif). Makanya per 4 September saat pembukaan pendaftaran oleh KPU, keduanya harus membuat pernyataan mundur dari keanggotaan DPRD," pungkas Ketua DPD Golkar Gresik ini.

Seperti diberitakan, DPP PKB memutuskan mencopot Gus Yani, sapaan akrab Fandi Akhmad Yani dari jabatan Ketua periode 2019-2024 dan mengangkat Ketua Fraksi PKB Moch Abdul Qodir sebagai penggantinya.

Pencopotan dan pergantian itu mengacu Surat Keputusan (SK) DPP PKB Nomor 3013/DPP/01/VII/2020. PKB merekomendasi Moch. Abdul Qodir sebagai Ketua menggantikan Fandi Akhmad Yani.

SK pergantian pimpinan dari PKB ditandatangani Ketua Umum DPP PKB A. Muhaimin Iskandar dan Sekjend M. Hasanudin Wahid pada 3 Juli 2020. (hud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO