KPU Sidoarjo Sosialisasikan Sejumlah Aturan Baru Berikut Jadwal Tahapan Pilbup

KPU Sidoarjo Sosialisasikan Sejumlah Aturan Baru Berikut Jadwal Tahapan Pilbup PAPARAN: Ketua KPU Sidoarjo M Iskak paparan di acara Sosialisasi pencalonan Pilbup 2020, Selasa (4/8). foto: istimewa

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Ada sejumlah aturan baru terkait pencalonan dalam Pilkada serentak tahun 2020. Salah satunya tentang calon petahana (incumbent) diwajibkan cuti selama 71 hari saat masa kampanye. 

Sejumlah aturan pencalonan Pilkada 2020 tersebut disosialisasikan oleh KPU Sidoarjo, di Hotel Aston Kahuripan, Sidoarjo, Selasa (4/8).

Ketua KPU Sidoarjo, Mukhamad Iskak mengatakan, ada beberapa aturan yang berbeda dalam pelaksanaan Pilkada 2020. Di antaranya tentang kewajiban calon petahana untuk cuti selama 71 hari, saat masa kampanye.

"Saat mendaftar, calon petahana ini sudah harus mengisi kesediaan cuti selama masa kampanye di luar tanggungan negara. Jadi calon petahana diharuskan cuti saat masa kampanye, yakni 71 hari," cetus Iskak usai acara sosialisasi Pencalonan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo 2020.

Aturan soal petahana cuti itu berbeda dengan pilkada sebelumnya. Kata Iskak, saat Pilkada sebelumnya, calon petahana hanya cuti ketika dia melakukan kampanye.

"Jadi, misalnya ketika calon petahana mau kampanye hari Senin, sebelumnya dia mengajukan cuti untuk hari Senin. Hari Selasa dia aktif lagi. Kalau sekarang, wajib cuti selama masa kampanye, 71 hari," bebernya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO