​Kabar Gembira dari Gubernur Khofifah, Diskon Pajak Kendaran Bermotor Diperpanjang Hingga 31 Agustus

​Kabar Gembira dari Gubernur Khofifah, Diskon Pajak Kendaran Bermotor Diperpanjang Hingga 31 Agustus Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa. foto: ist/ bangsaonline.com

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kabar gembira untuk seluruh masyarakat Jawa Timur. Gubernur Jatim, Indar Parawansa memperpanjang kebijakan pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Dari semula ditetapkan berlaku mulai 2 April 2020 sampai dengan 31 Juli 2020, menjadi hingga 31 Agustus 2020. Diskon diberikan kepada pemilik kendaraan pribadi dan badan usaha.

Tidak hanya itu, juga membebaskan sanksi administratif Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini diambil guna meringankan beban masyarakat Jatim di tengah situasi pandemi ini. Di sisi lain, stimulus ini juga diharapkan dapat menggairahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

Perpanjangan batas waktu ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/334/KPTS/013/2020 tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah Bagi Masyarakat Jatim. Keputusan tersebut juga didukung refrensi dari pemerintah pusat yang juga memberikan perpanjangan pemberian insentif pajak sampai Desember 2020 yang tertuang dalam Permen Keuangan Nomor 86 tahun 2020 tentang Insentif Pajak bagi Wajib Pajak terdampak Pandemi Covid-19.

"Semoga kebijakan ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya dan membawa banyak manfaat bagi masyarakat," ungkap di Gedung Negara Grahadi, Kamis (30/7).

menerangkan, besaran diskon yang diberikan masih sama yaitu sebesar 15 persen dari biaya pokok pajak untuk kendaraan bermotor roda dua dan tiga. Sedangkan, untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih mendapat diskon sebesar lima persen dari biaya pokok pajak.

Kebijakan diskon pajak tersebut berlaku untuk kendaraan bermotor pelat dasar hitam yang dimiliki perorangan atau badan, serta kendaraan bermotor pelat kuning yang dimiliki perorangan atau badan. Kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan pelat merah.

Lihat juga video 'Warga Kota Pasuruan Berebut Minyak Goreng Curah Saat Gubernur Jatim Pantau Operasi Pasar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO