SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pelayanan khusus perekaman baru Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), Mal Pelayanan Publik Siola kembali dibuka, Rabu (29/07).
Hal itu setelah hampir empat bulan diliburkan, menyusul hasil evaluasi dan penyiapan standar protokol kesehatan saat proses perekaman KTP elektronik tersebut.
BACA JUGA:
- Jelang Hari Otoda XXVIII, Satpol PP Surabaya Perketat Keamanan dengan Terjunkan 3 Tim
- Lantik 2.086 PPPK, Wali Kota Surabaya Imbau Maksimalkan Tugas Kepada Masyarakat
- Antisipasi Lonjakan Pendatang Baru, Pemkot Surabaya Lakukan Pendataan
- Digitalisasi Informasi Inklusif dan Ramah Disabilitas: Pemilu Berkeadilan di Surabaya
Kepala Dispendukcapil Surabaya, Agus Imam Sonhaji mengatakan, sejak awal pandemi Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meliburkan semua layanan yang mengharuskan terjadinya tatap muka langsung antara warga dengan petugas. Salah satunya adalah proses perekaman baru KTP elektronik atau bagi warga yang belum pernah melakukan perekaman.
“Semenjak pertama kali awal pandemi itu Kita liburkan sementara. Karena memang prosesnya layanan ini seluruhnya harus ketemu. Karena dia harus merekamkan sidik jarinya, iris matanya, tanda tangan dan mengambil fotonya,” kata Agus.
Sedangkan untuk layanan lain, seperti cetak ulang KTP elektronik rusak, hilang, atau perubahan KK, sejak awal pandemi tetap berjalan melalui online. Sebab, layanan tersebut dapat dilakukan tanpa harus bertemu langsung antara warga dengan petugas.
Ia menyebut, selama empat bulan tidak melayani perekaman baru KTP elektronik, akhirnya banyak warga yang mengalami kesulitan. Karenanya, pihaknya kemudian mencari metode yang aman supaya tidak terjadi penularan saat proses perekaman baru KTP elektronik tersebut.
“Akhirnya Kita carikan beberapa alternatif percobaan untuk bagaimana alat rekam KTP elektronik bisa berfungsi aman. Setelah kita riset sekitar satu bulan itu, akhirnya minggu lalu Kita simpulkan ini aman,” ujarnya.