​Gelar Operasi 12 Hari, Polisi Sikat 16 Pelaku Kriminal di Tuban

​Gelar Operasi 12 Hari, Polisi Sikat 16 Pelaku Kriminal di Tuban Jajaran Satreskrim Polres Tuban berhasil menangkap 16 pelaku tindakan kriminal di wilayah hukumnya.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Jajaran Satreskrim Polres Tuban berhasil menangkap 16 pelaku tindakan kriminal di wilayah hukumnya.

Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksno mengatakan, 16 pelaku tersebut tertangkap saat petugas menggelar Operasi Sikat Semeru 2020 selama 12 hari. Operasi tersebut fokus pada sasaran curat, curas, curanmor, perampasan, debt collector, penyalahgunaan senjata api, dan kriminal jalanan (street crime).

"Ada 15 kasus yang berhasil kami ungkap," kata AKBP Ruruh, Rabu (29/7)

Ia merinci, pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 8 kasus dengan tersangka 9 orang. Terdiri dari 8 orang laki-laki dan 1 perempuan. Kemudian pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebanyak 4 kasus dengan tersangka 4 orang. Kemudian, terakhir kasus membawa senjata tajam (sajam) sebanyak 3 kasus dengan tersangka 3 orang.

"Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil kejahatan tersebut di antaranya ada uang tunai Rp 8.368.000, satu unit mobil L 300 bernopol S 8489 HF, 2 AS roda dump truck, kalung emas, mesin diesel, linggis," bebernya.

Kemudian barang bukti curanmor yang diamankan anggota ada sebanyak 5 sepeda motor dengan berbagai merk. Setelah itu, barang bukti dari kasus sajam yang diamankan sebilah keris, sabit dan golok. Sedangkan, untuk pelaku sendiri mayoritas berasal dari warga Tuban.

Akibat tindakan pelaku, untuk kasus curat dijerat Pasal 363 KUHP dengan pidana 7 tahun penjara. Lalu kasus curanmor dikenai Pasal 365 dengan pidana 9 tahun penjara. Terakhir, kasus sajam pelaku disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan pidana 10 tahun penjara. (gun/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO