​Sidang Menantu Bunuh Mertua di Sidoarjo, Istri Terdakwa Minta Hakim agar Nyawa Dibalas Nyawa

​Sidang Menantu Bunuh Mertua di Sidoarjo, Istri Terdakwa Minta Hakim agar Nyawa Dibalas Nyawa Suasana sidang kasus menantu bunuh mertua. (foto: ist).

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Arifatus Sayidah Nafisah, istri Totok Dwi Prasetyo (25), terdakwa perkara pembunuhan secara sadis terhadap mertuanya, Siti Fadilah (48), meminta agar suaminya dihukum berat.

Permintaan itu disampaikan perempuan 22 tahun itu setelah ditanya oleh Ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo, Ahcmad Peten Sili terkait hubungannya usai kejadian pembunuhan itu.

"Saudara saksi masih cinta sama terdakwa. Apa permintaan saksi terkait peristiwa ini," tanya Achmad Peten Sili kepada saksi, Rabu (29/7/2020).

Pertanyaan itu langsung dijawab saksi bahwa dirinya sudah tidak cinta maupun peduli kepada suaminya setelah mengetahui ibu kandungnya dibunuh suaminya secara sadis dengan luka tusuk pada 26 Februari silam, sekitar pukul 09.00 WIB di Desa Ganting, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo.

"Sudah tidak cinta lagi, tak sudi lagi," aku saksi. Ia juga meminta hukuman setimpal. "Kematian dibalas dengan kematian," pinta saksi yang menikah dengan terdakwa sejak tahun 2018 silam itu.

Meski demikian, Arifatus Sayidah Nafisah mengaku tidak tahu motif suaminya membunuh ibu kandungnya. Bahkan, ia tak menyangka suaminya tega melakukan perbuatan sekeji itu.

"Padahal, orang tua kami selama ini memperlakukan kami dengan baik. Saat saya melahirkan, Almarhum Ibu meminjami uang Rp 3 juta. Begitu pun dengan nenek saya, meminjami Rp 3 juta," jelasnya.

Sementara, ketika ditanya majelis hakim terkait uang Rp 3 juta yang dijadikan alasan terdakwa menghabisi nyawa ibunya karena tidak diberikan itu, istri terdakwa tidak tahu.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO