TUBAN, BANGSAONLINE.com - Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Tuban menggelar pertemuan dengan pimpinan pelaku usaha bidang pariwisata, penyelenggaraan kesenian, dan pelaksanaan hajatan di wilayah setempat, Senin (20/7).
Kegiatan yang bertempat di aula pertemuan dinas setempat ini sekaligus menjadi forum sosialisasi Surat Edaran (SE) Bupati Tuban tentang tatanan kenormalan baru atau adaptasi kebiasaan baru di bidang pariwisata dan dunia hiburan
Kepala Disparbudpora Tuban Sulistyadi menjelaskan, SE tersebut telah ditandatangani oleh Bupati Tuban dan mulai disosialisasikan. Selanjutnya, hal serupa juga akan dilaksanakan di tingkat kecamatan bersama tim Gugus Tugas Covid-19 di wilayah masing-masing.
"Hari ini kita hadirkan para pimpinan pelaku kesenian, sektor hiburan, dan obyek pariwisata. Tujuannya untuk meyakinkan hak dan kewajiban mereka dalam SE ini harus tegas, karena ketegasan itu menjadikan pengelolaan obyek wisata maupun penyelenggaraan kesenian bisa tertib," ungkapnya.
Dalam pertemuan tersebut, telah disepakati bersama jika obyek wisata dan hiburan akan mulai dibuka Sabtu (25/07) hingga 14 hari ke depan sebagai masa percobaan.
"Semua sepakat uji coba mulai hari Sabtu (25/07) besok, termasuk tempat karaoke. Jika masa percobaan itu dianggap berhasil dan lancar, maka akan lanjut terus," imbuhnya.