Umam menjelaskan, meski berdasarkan rekapitulasi ketiga bakal pasangan calon perseorangan tidak memenuhi syarat dukungan minimal, namun pihaknya belum bisa mengatakan mereka memenuhi syarat atau tidak, karena ada proses perbaikan.
"Kalau sekarang belum bisa dikatakan mereka memenuhi syarat atau tidak karena masih ada tahap perbaikan. Namun untuk tahap awal, dipastikan ketiganya tidak ada yang lolos. Sehingga mereka secara keseluruhan harus melakukan perbaikan," paparnya.
Dia menjelaskan, untuk proses perbaikan data dukungan calon perseorangan dilakukan setelah pengumuman hasil rekapitulasi di tingkat KPU pada 22 Juli 2020. Prosesnya sama seperti awal, yakni calon perseorangan mengumpulkan data dukungan, verifikasi administrasi, dan verifikasi faktual.
"Bedanya di proses perbaikan, data dukungan yang dikumpulkan calon perseorangan harus dua kali lipat dari jumlah kekurangan syarat minimal dukungan. Jadi kalau kurangnya 5.000 dukungan, berarti yang dikumpulkan harus 10.000 dukungan, jadi dua kali lipatnya," ujarnya.










